Pemusnahan ini dipimpin Kasat Res Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander didampingi Kasatlantas, Kompol Budi Hendrawan, Kabag Ops Sugeng Riadi dan perwakilan Pemko Medan dan Kejatisu.
Pemusnahan ganja ini dilakukan dengan cara dibakar dengan menghadirkan 11 tersangka yaitu, Armia Hasballah dan Ismail warga Dusun Lhok Seounong, Seulimum, Kabupaten Aceh, Mahdini warga Jalan Nisam, Dusun I Desa Tambon Tunong, Aceh Utara,Jamaluddin warga Dusun III Glee Baro, Desa Paluh Gadeng, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Hasan warga Jalan Seumeriah, Kecamatan Nisam Antara, Lhoksumawe.
Selanjutnya, M Rizaldi Chaniago warga jalan Sederhana, Dusun Cempaka VIII, Desa Sambirejo, Kecamatan Percut Seituan, Syafrizal Daulay warga Jalan Medan Batang Kuis Gang Bersama Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Seituan, Sunardi Alias Manurung Warga Jalan Kapten Tandean Gang Tengku Hafizah, Kelurahan Bandar Sakti, Tebing Tinggi.
Juga Rusdi Amin Porang warga jalan Dusun III , Desa Porang Ayu , Kabupaten Gayo Lues NAD, Suhardono warga jalan Deli Tua, Gang Pura, Dusun III, Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu dan Budi Kesuma warga jalan Sekata, Gang Alfalah, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
Kabag Ops Polresta Medan, Kompol Sugeng Triadi didampingi Kasat Narkoba Kompol Dony Alexander mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan bertujuan untuk menghindarkan penyalahgunaan barang bukti yang disimpan tersebut.
"Pemusnahan ini merupakan penangkapan kita sebulan yang lalu dengan 11 tersangka," ujarnya.
Dikatakannya, barang bukti yang kita dapatkan ini kebanyakan berasal dari Aceh. Bahkan enam dari sebelas tersangka yang berhasil diringkus merupakan warga Aceh. [ded]
KOMENTAR ANDA