post image
KOMENTAR
Pengadilan Negeri Medan, rabu (13/11/2013), menggelar persidangan perkara penipuan dengan modus hipnotis yang dilakukan dua warga negara asing asal Republik Rakyat China (RRC), Whu Wu Chemai (33) dan Su Yan (48) dan dua rekannya, Meliana dan Veronika. Dari aksi tersebut, keempat terdakwa berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Berita terkait baca di sini. [Foto: Oryza Yati]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum