post image
KOMENTAR
Kapolsek Medan Area, Kompol Rama Samtama Putra menyatakan, belum ada alasan yang kuat untuk menetapkan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan, Murgap Harahap sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan wartawan.

"Dari hasil penyelidikan, Murgap Harahap membantah kalau dia menyuruh melakukan pemukulan wartawan," kata Kapolsek Jumat (22/11/2013).

Menurutnya, pemanggilan Murgap dan istrinya pada hari ini, guna menjadi saksi terhadap kasus pemukulan yang dilakukan tersangka Takwa Hiras Matua Harahap (44) terhadap Suwandi Anwar wartawan Harian Orbit.

" Saat ini masih jadi saksi keduanya dan minggu depan kita merencanakan akan memanggil anaknya yang juga melihat kejadian itu," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, jelasnya, Murgap belum memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka.

Diketahui, Murgap Harahap memenuhi panggilan penyidik Polsek Medan Area siang tadi. Bersama istrinya, Moraito Siregar, keduanya dimintai keterangan selama lebih kurag empat jam, mulai jam 12.00 hingga pukul 15.00 WIB.

Kepada penyidik, Murgap menyatakan tidak pernah menyuruh Takwa melakukan pemukulan terhadap Wandi karena malam kejadian, dia dan keluarga sedang tidur.

"Saat itu, Takwa membawa Wandi ke rumah saya dan menyatakan bahwa ini orangnya yang memeras bapak. Pemukulan terhadap saudara Wandi pun tidak dilakukan di rumah saya seperti dituduhkan Wandi," jelasnya.

Tak sampai disitu, dirinya pun menyuruh Takwa dan Wandi keluar dari rumahnya. "Saya suruh keluar mereka karena ribut dan mengundang warga sekitar," ujarnya. [ded]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal