post image
KOMENTAR
Aksi-aksi premanisme di Kota Medan kian hari mengkhawatirkan saja. Tak sedikit jasa preman dipakai hanya sekadar untuk melindungi kejahatan seseorang. Tak terkecuali di Pengadilan Negeri Medan.

Diduga preman bayaran, sekelompok lelaki berbadan gempal berusaha menghalangi wartawan dalam tugas peliputannya. Geram dengan sikap itu, para wartawan yang meliput di PN Medan bereaksi sehingga aksi tarik menarik sempat terjadi di dalam gedung PN hingga ke parkiran.

Kericuhan ini terjadi saat PN Medan menyidangkan perkara kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Joko Haryono, yang mengaku Ketua aliran kepercayaan asal Thailand, Kamis (12/12/2013) sore.

Kericuhan tersebut dipicu saat sejumlah wartawan dihalang-halangi sekelompok preman. Pintu masuk ruang persidangan yang relatif kecil tersebut, diblokade dua lelaki bertubuh gempal sehingga jurnalis yang biasa meliput di PN Medan kesulitan dalam melakukan proses peliputan.

"Kalian tidak boleh masuk. Kami yang mengatur," kata pria berambut gondrong, dan berkuncir dan mengaku bernama Ulu Balang.

Sidang yang menyebabkan korbannya, Hastina menderita Rp 1 miliar tersebut akhirnya ditunda, setelah oknum preman tersebut menolak kehadiran wartawan, di ruang sidang, meski majelis hakim dan petugas kepolisian telah melarang perbuatan mereka.

Sejumlah wartawan yang coba menerobos masuk blokade dua pria tersebut justru diperlakukan kasar. Mereka bahkan sempat mengintimidasi dengan menarik wartawan keluar ruang sidang. Bahkan kamera wartawan televisi nyaris terkena pukulan.

Perlakuan kasar tersebut menimbulkan reaksi dari sejumlah wartawan. Aksi tarik menarik antara wartawan dan oknum preman yang diduga bayaran tersebut menjadi perhatian pengunjung sidang.

Petugas keamanan dan seorang hakim sempat melerai keributan tersebut. Namun hal ini tidak diindahkan oleh mereka.

Tak cuma wartawan, beberapa pengunjung sidang juga sempat menyerang oknum preman tersebut, karena emosi. Mereka juga mengaku tidak diberi kesempatan untuk mengikuti jalannya persidangan terhadap keluarga mereka, diruang yang sama.

Majelis hakim yang diketuai Sherly Wati akhirnya menunda persidangan, karena kejadian tersebut.

Meski sidang ditunda, keributan masih berlangsung hingga di luar gedung pengadilan. Namun keributan tersebut tak berlangsung lama karena oknum preman tersebut akhirnya meninggalkan Pengadilan Negeri Medan.

Diketahui, persidangan itu menghadirkan terdakwa Joko Haryono karena tersangkut perkara penipuan dan penggelapan atas korbannya Hastina. Saksi korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 1 Milyar dalam perkara jual beli mobil jenis Toyota Harier dan Avanza seharga 1 milyar rupiah.

Uang yangdiserahkan saksi korban secaca cash  untuk membeli dua mobil tersebut ternyata masih berstatus kredit. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum