post image
KOMENTAR
Terdakwa kasus kepemilikan sabu, Essop Ismail Moola (55), meronta dan minta hakim untuk segera menjatuhkan vonis kepadanya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/12/2013).

Terdakwa asal Afrika Selatan itu tidak menerima alasan majelis hakim yang menunda persidangan karena tidak didampingi penerjemah.

"Sidang putusan tak dapat dilanjutkan karena terdakwa harus didampingi oleh penerjemahnya, jadi sidang kita tunda minggu depan," jelas ketua majelis hakim, Indra Cahaya.

Mendengar perkataan ketua majelis hakim tersebut, terdakwa menolaknya dan memaksa hakim untuk terus melanjutkan persidangan.

"I Don't wanna back to Rutan, there wanna killed me, I don't wanna back to rutan, (aku gak mau balik ke rutan, disana ada yang mau membunuhku)," teriak Essop kepada hakim.

Namun Indra mengatakan kalau tidak ada yang berani untuk membunuhnya dan sidang tetap ditunda.

"Sidang tetap ditunda minggu depan. Tidak ada orang Indonesia yang berani bunuh kamu, malah orang Indonesia yang takut sama kalian, jangan ngarang," ujarnya sambil berlalu keluar ruang sidang.

Terdakwa pun akhirnya dibujuk dua temannya untuk meninggalkan ruang sidang.

Sebelumnya, Essop Ismail Moola, warga negara asal Afrika Selatan tersebut didakwa atas kepemilikan alat isap sabu (bong), korek api gas, serta sisa sabu-sabu di kamar 238 Hotel Pardede, Medan medio Juni lalu. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum