post image
KOMENTAR
Setelah sempat tertunda pekan lalu, akhirnya Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika Selatan, Essop Ismail Moola (55), diganjar hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Namun Essop yang tak terima terus meminta hakim agar mempertimbangkan kembali putusannya dalam persidangan yang digelar di ruang Candra II PN Medan, Rabu (18/10/2013)

Pasalnya, majelis hakim diketuai Indra Cahaya, memvonis hukuman satu tahun bui karena menilai Essop terbukti menkomsumsi narkotika jenis sabu-sabu, di salah satu kamar hotel berbintang di Kota Medan saat bersama dengan waria.

Atas hal tersebut Essop terbukti bersalah melanggar pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrizal Fahmi. Dimana terdakwa saat itu dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Menyikapi putusan majelis hakim tersebut terdakwa yang didampingi penerjemahnya, Drs Open Gerhard Siahaan, mengatakan tidak adil atas putusan tersebut.

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan jaksa sebelumnya disebutkan, Essop yang tinggal di Jantho Aceh besar itu tertangkap di kamar 238 Hotel berbintang di Medan, pada Selasa (18/6/2013) lalu.

Penangkapan bermula dari teriakan seorang waria yang keluar dari kamar hotel itu. Jeritannya mengundang petugas keamanan mendatangi kamar 238.

Kemudian, petugas keamanan mendapati Essop dan alat isap sabu (bong), korek api gas, dan sisa sabu-sabu di dalam kaca yang kemudian memanggil polisi. Essop dan barang bukti pun diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan.

Essop diketahui menginap di Hotel, setibanya dari Jakarta. Ia juga membawa waria ke dalam kamar dengan imbalan Rp 100 ribu.

Setelah pesta sabu-sabu bersama, si banci melakukan oral sex. Dia kemudian meminta imbalan seperti yang dijanjikan. Namun, Assop tidak memberikannya, dengan alasan masih ada sabu-sabu yang tersisa.

Merasa dibohongi, waria itu ke luar kamar dengan berteriak minta tolong sambil menuju ke lantai dasar. Ujung-ujungnya Essop pun tertangkap.

Perbuatan asusila Essop Ismail Moola (55) membuatnya terbelit perkara lain. Teriakan waria yang tak dibayarnya membuat dia ketahuan menggunakan sabu-sabu. Essop pun harus mempertanggungjawabkannya. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum