post image
KOMENTAR
Petugas Unit II/Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, Senin (23/12/2013) malam sekitar pukul 22.00 resmi menahan adik kandung Bupati Nias Selatan (Nisel) Firman Dachi.

Firman ditahan diduga terlibat korupsi pengalihan lahan untuk fasilitas umum ke lahan Balai Benih Induk (BBI) senilai Rp9,4 miliar.

"Mulai pukul 22.00 WIB, Firman Dachi resmi kita tahan. Sebelumnya, Sekda Nisel Asa'aro Laia dan Asisten I, Feriaman Sarumaha sudah kita tahan dalam kasus yang sama," kata Dir Reskrimsus Poldasu Kombes Pol Drs Dono Indarto didampingi Kasubdit III/Tipikor AKBP Yudha Nusa.

Dikatakannya, Firman Dachi diduga ikut serta mengalihkan proyek pengadaan lahan untuk fasilitas umum untuk pengadaan lahan BBI.

"Pemkab Nisel menganggarkan dana Rp10 miliar dari APBD Nisel tahun 2012 untuk pembelian lahan untuk perkantoran dan fasilitas umum. Sebagai ketua tim adalah Sekda Nisel Asa'aro Laia dan Asisten I, Feriaman Sarumaha," katanya.

Namun, Bupati Nisel Idialisman Dachi memerintahkan supaya proyek  pengadaan fasilitas umum tersebut dialihkan untuk pengadaan BBI dan menyerahkan pemegang proyek kepada adiknya, Firman Dachi. Akibat pengalihan itu terjadi kerugian negara Rp9,4 miliar.

Seperti diketahui, Asa'aro Laia dan Feriaman Sarumaha ditahan Kamis (19/12/2013) lalu. Firman Dachi diperiksa bersamaan dengan Asa'aro dan Feriaman, namun adik Bupati Nisel itu tidak datang.

Karena dinilai tidak kooperatif, pada Sabtu (21/12/2013) petugas Unit II Subdit III/Tipikor dipimpin langsung Kanit II Kompol Hasan By mendatangi persembunyiannya di kawasan Setia Budi, Medan. Namun saat itu Firman Dachi berusaha menghindar.

Tetapi, setelah diancam akan ditangkap, akhirnya mantan Ketua AMPI Nisel itu datang untuk diperiksa, Senin (23/12/2013). Setelah hampir 10 jam menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan Firman Dachi untuk ditahan. [dito]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum