Bahkan operasional helikopter itu dapat mengancam keselamatan penerbangan di wilayah sekitar tempat kejadian jatuhnya pesawat.
Hal itu dikarenakan pilot helikopter nahas itu tidak melaporkan aktifitasnya saat bergerak menuju dan dari kabupaten karo.
"Operasional yang terakhir dilaporkan pada kita hari Minggu (29/12/2013). Dilaporkan pesawat bergerak dari Bandara Kualanamu ke Kabupaten Simalungun untuk kepentingan Dinas Bupati. Sehabis itu, helikopter bergerak dari Simalungun menuju Berastagi, maupun berangkat dari Berastagi ke Simalungun sebelum jatuh itu, tidak ada laporan ke kita," ungkapnyan Selasa (31/12/2013) malam.
Dikatakannya, berdasarkan ketentuan penerbangan yang berlaku, setiap aktifitas penerbangan udara, baik komersil maupun pribadi wajib melaporkan aktifitasnya ke LPPNPI.
"Kalau di Sumatera Utara ini, selagi masih di ketinggian maksimal 25 ribu kaki, itu otoritasnya di kita. Kalau helikopternya itu kan dibawah itu zona terbangnya. Tapi memang kita tidak menerima laporan, baik itu dalam bentuk surat pemberitahuan terbang, maupun pemberitahuan melalui radio," tambahnya. [ded]
KOMENTAR ANDA