post image
KOMENTAR
Bekas Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Ahmad Jauhari didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011-2012 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menilai Jauhari melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi, sebesar Rp100 juta dan 15 ribu dollar AS di proyek itu.

Jaksa KPK, Antonius Budi mengatakan, Jauhari melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, Abdul Karim, Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Ali Zuffrie, dan Abdul Kadir Alaydrus.

Dalam dakwaan Primair, Jaksa menilai Jauhari telah melanggar Pasal  2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara untuk dakwaan subsider terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 UU Jo. Pasal 18 UU Pemeberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pada proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011, masih kata Jaksa Antonius, Ditjen Bimas Islam mendapatkan anggaran Rp22,875 miliar. Jauhari selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang lelang. Jauhari berperan menyetujui penambahan syarat teknis yakni kepemilikan gudang penyimpanan minimal 5 ribu m2.

"Dengan tujuan memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia," kata Jaksa Antonius di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1/2014).

Pada pelaksanaannya PT Adhi Aksara Abadi Indonesia mensubkontrakkan pekerjaan pengadaan ini ke PT Macanan Jaya Cemerlang. Usai proses penyelesaian kontrak dan pembayaran proyek Alquran anggaran 2011, Jauhari menerima duit Rp100 juta dan 15 ribu dollar AS dari Abdul Kadir Alaydrus yang juga konsultan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia.

Sementara, pada proyek Alquran tahun anggaran 2012, Ditjen Bimas Islam mendapat anggaran Rp59,3 miliar. Jauhari sebagai PPK menetapkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam proyek ini. Kerugian keuangan negara dalam dua proyek ini mencapai Rp27,056 miliar.

Antonius menambahkan, perbuatan Jauhari juga telah memperkaya sejumlah pihak yakni mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimas Islam, Mashuri Rp50 juta dan 5 ribu dollar AS, pemilik PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra Rp6,7 miliar, Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia Ali Djufrie Rp5,8 miliar, dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia Abdul Kadir Alaydrus Rp21,2 miliar.

Atas dakwaan tersebut, Jauhari maupun tim penasihat hukumnya, menyatakan tidak mengajukan surat keberatan atau eksepsi. Sidang akan dilakutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan Jaksa KPK. [rmol|dito]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum