post image
KOMENTAR
Para gembong narkoba dan koruptor kini berpikir dua kali untuk mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sebabnya, alih-alih permohonan Kasasinya dikabulkan, yang ada bisa-bisa malah hukumannya diperberat.

MA kini tak mengenal kompromi terhadap para gembong narkoba maupun koruptor. Terbukti pada sepanjang 2013, belasan hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan MA kepada para terpidana narkoba kelas berat. Begitu juga terhadap terhadap para koruptor. Terakhir, MA memperberat hukuman kepada Sendy Isanto yang diperberat dari hukuman 18 tahun menjadi hukuman seumur hidup.

Hal itulah yang sepertinya membuat terdakwa narkoba Ifan Umasugi tiba-tiba mencabut permohonan kasasinya di MA. "Mengabulkan pencabutan permohonan kasasi," putus majelis kasasi seperti dilansir Panitera MA yang dikutip detik.com, Senin (13/1/2014).

Perkara nomor 2088 K/PID.SUS/2013 itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Suhadi dan Margono. Pencabutan itu diketok pada 9 Januari 2014 lalu. Namun tidak dijelaskan dalam website MA tersebut alasan Ifan mencabut permohonannya.

Ifan merupakan terdakwa kasus narkoba yang dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. Untuk dakwaan tersebut, Ifan terancam hukuman minimal 4 tahun dan paling banyak 12 tahun. Jaksa sendiri menuntut Ifan selama 6 tahun penjara dengan barang bukti 0,2 gram sabu.

Pada 6 Mei 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan hukuman selama 5 tahun. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 15 Juli 2013. Duduk sebagai majelis hakim Fritz John Polnaja, Asnahwati dan Saparudin Hasibuan.

Atas vonis ini, awalnya Ifan tidak terima dan mengajukan kasasi karena tidak terima atas hukuman yang dijatuhkan. Permohonan kasas ini diterima MA pada 8 November 2013. Namun entah mengapa, Ifan tiba-tiba mencabut permohonannya.

Upaya mencabut permohonan kasasi pada kasus narkoba baru pertama kali terjadi di Indonesia. Sebelumnya juga terjadi untuk perkara-perkara korupsi seperti yang dilakukan mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu di kasus suap pengusaha Hartati Murdaya. [dito]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum