post image
KOMENTAR
Terdakwa kasus Suap Bupati Mandailing Natal (Madina) nonaktif, Muhammad Hidayat Batubara mengaku tak sependapat dengan pembelaan yang disampaikan tujuh penasehat hukumnya.

Menurutnya, isi pembelaan (pledoi) yang disampaikan dalam persidangan Rabu (15/1/2014) siang tadi, tidak sesuai dengan keinginan hatinya.

"Saya sudah mengakui kalau saya menerima uang. Dan saya meminta agar dihukum serendah-rendahnya, kepada Jaksa Penuntut Umum KPK," ujar Hidayat kepada MedanBagus.Com sambil berlalu meninggalkan ruang sidang Cakra I.

Bahkan, Hidayat yang terlihat pasrah itu, mengaku kalau pernyataan PH terdakwa akan memberatkan dalam vonis nanti.

" Ya bidang mereka kan itu. Mereka hanya sekadar  menjalankan tugas dan peran. Dua sisi yang berbeda itukan biasa. Tapi diakhirny akan memohon juga," jelas Hidayat.

Sementara itu, Syafrie Noer salah satu tim PH terdakwa Hidayat, mengaku kalau pernyataan terdakwa yang tidak sepaham dengan tim PH hanya berupa kepanikan.

"Itu hanya kepanikan dan rasa resah terdakwa saja. Kalau kita
Dalam persidangan perkara ini mengetahui kalau ini bukan tindakan korupsi. Dan kita akan berupaya agar Hidayat bebas dari semua tuduhan dan dipulihkan nama baiknya," ujar Syafrie.

Dalam persidangan beragendakan keterangan terdakwa sebelumnya, Hidayat sudah mengakui menerima suap dari pengusaha Surung Panjaitan. Uang Rp 1 miliar itu memang terkait rencana pekerjaan proyek pembangunan RSUD Panyabungan di Kabupaten Madina yang bersumber dari dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemprov Sumut pada 2013.

Dimana, JPU menyatakan pengakuannya menjadi salah satu hal yang meringankan. Atas kasus tersebut, Hidayat Batubara dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan kepada terdakwa. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum