post image
KOMENTAR
Jaksa Penuntut Umum Irma Hasibuan yang Dimarahi Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Agustiawan, karena mempercepat proses persidangan secara sepihak dalam kasus perkara narkoba menyebut hakim yang melakukan kesalahan. Menurutnya, pihaknya telah memegang rencana tuntutan untuk persidangan yang berlangsung kemarin, Jum'at (16/1/2014) sudah sesuai jadwal.

"Tadi mau baca tuntutan, karena rentutnya sudah keluar. Tapi tadi Hakimnya bilang belum di paraf," katanya usai sidang.

Meski tidak mampu membuktikan proses persidangan yang sudah digelar dihadapan Majelis Hakim, Irma Hasibuan yang saat itu menggantikan tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lamria, yakin jika pihaknya tidak mempercepat proses persidangan dan menuding Hakim sudah tua.

"Kok belum di paraf padahal terdakwanya mengaku sudah diperiksa. Tapi terdakwa juga nggak berani ngomong kalau dia sudah diperiksa dihadapan hakim. Mungkin Hakim yang lupa memparaf kita maklumlah hakimnya sudah tua error," ujarnya sambil tersenyum.

Sebelumnya, saat persidangan dibuka oleh Majelis Hakim diketuai Agustiawan. Saat itu, Jaksa meminta hakim menggelar sidang dengan terdakwa Banil Ahmar kasus narkoba dan dijerat pasal 112 dan 127 dengan agenda tuntutan. Namun, Majelis Hakim yang merasa tidak pernah menggelar persidangan menolak menggelar persidangan dengan agenda tuntutan melainkan meminta jaksa untuk menggelar sidang dengan agenda sebenarnya yakni pemeriksaan terdakwa.

JPU Irma Hasibuan yang merasa kebingungan menunjukan bukti agenda persidangan akhirnya mengikuti Jadwal persidangan Majelis Hakim.

"Iya pak kita masih keterangan terdakwa. Saya juga bingung soalnya bukan saya jaksanya tapi Lamria. Saya cuman menggantikan," sebutnya.

Hakim Agustiawan sendiri terlihat geram dengan tingkah ganjil jaksa Kejari Medan yang dinilainya kerap mempercepat proses persidangan.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum