post image
internet
KOMENTAR
Anggiat Hutagalung mantan Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Pemprov Sumut dan Bendahara Satpol PP Sumut, Paian Sipahutar akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/2/2014), oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Anggiat terjerat kasus dugaan korupsi dana pengelolaan anggaran langsung dan tidak langsung Tahun Anggaran (TA) 2012 di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Utara sebesar Rp4,8 miliar.

Hal tersebut dibenarkan, Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Chandra Purnama Selasa (4/2) siang."Sudah dilimpahkan dari Kejari Medan pada 24 Januari 2014, yang lalu. Untuk siap disidangkan dalam kasus menjerat keduanya,"ungkap Chandra Purnama.

Chandra Purnama menyatakan sembari menunggu proses persidangan di PN Medan, kedua tersangka korupsi ini, dititipkan  ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

"Sudah dilakukan penahan dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan,"tandasnya mengakhiri.

Menurut data yang dihimpun, PN Medan sudah menyiapkan tiga hakim yang terdiri dari Ketua majelis hakim Lebanus Sinurat dan dua anggota majelis hakim yakni Agus Setiawan dan Ahmad Derajat.

Terpisah, hal yang sama disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Jufri Nasution. Menurutnya, kedua terdakwa korupsi seluruh berkasnya sudah dilimpahkan ke PN Medan. Dengan Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa, No. B-04/N.2.10/mdn/Ft.2/01/2014 tanggal 24 Jan 2014 terdakwa atas nama Paiyan Sipahutar.

Sedangkan No. B-03/N.2.10/mdn/Ft.2/01/2014 tanggal 24 Jan 2014 dengan terdakwa atas nama Anggiat Hutagalung.

"Sudah kita limpah berkasnya ke PN Medan dan sudah menunjuk tim Penuntun Umumnya dalam kasus ini, Yakni Oki Yuda Tama dan kawan-kawan,"ucap Jufri Nasution.

Untuk diketahui, demi memudahkan proses penyidikan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah penyidik menggelar ekspose pada 3 Oktober 2013 silam, status perkara itu kemudian ditingkatkan ke penyidikan. Anggiat Hutagalung dan Paian Sipahutar ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Oktober 2013 silam.

Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan oleh kedua tersangka pada pengelolaan anggaran langsung dan tidak langsung di Satpol PP Pemprov Sumut pada Tahun Anggaran 2012.

Diantaranya, kelebihan belanja pegawai Rp 90 juta, dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak dibayarkan ke PNS Satpol PP sebesar Rp 19 juta, sisa anggaran pembayaran honor Rp 3,2 miliar, sisa belanja tidak terduga Rp 129,2 juta.

Selain itu ada juga bukti transfer dari bendahara Paian Sipahutar kepada Kasatpol PP Anggiat Hutagalung Rp 70 juta, biaya perjalanan dinas ganda dan biaya makan tidak dibayarkan serta pungutan pajak yang tidak disetor senilai Rp 210 juta. [rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum