post image
KOMENTAR
Sidang pembacaan tuntuntan terdakwa, Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Azzam Rizal yang merugikan negara mencapai Rp 5 Miliyar, digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (7/2/2014), persidangan digelar diruang Cakra VIII.

Mengenakan baju kemeja putih, terdakwa duduk di pesakitan PN Medan dengan ratusan pendukung terdakwa Azzam Rizal memenuhi ruang persidangan mengawal jalannya persidangan.

Dipimpin oleh Majelis Hakim diketuai Jonner Manik SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU), akhirnya membacakan tuntutan terdakwa setelah sempat dua kali tertunda. Dimana pertama batalnya dibacakan tuntutan karena tuntutan dari JPU belum siap, sedangkan kedua terdakwa sedang sakit.

Hingga kini sidang pembacaan tuntutan yang dimulai pukul 11.20 WIB, masih berlangsung.

Sebelumnya, Johanes Siregar mengatakan kalau dakwaan yang disampaikannya pada persidangan, sesuai dengan pasal 156 KUHP. Lebih lanjut, Johanes menjelaskan, kalau terdakwa Azzam Rizal didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Begitu juga dengan dakwaan subsider pertama, Johanes menyebut kalau dirinya mendakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatan itu, Johanes menyebutkan kalau terdakwa Azzam Rizal terancam hukuman 20 tahun penjara karena didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi voucer penagihan rekening air tahun 2011 dan voucer pengeluaran kas koperasi karyawan PDAM Tirtanadi senilai Rp5 004.637.000.

Oleh karena itu pula, Johanes mengaku kalau pihaknya menjerat terdakwa atas pasal berlapis.

Terpisah, Gerakan Murni Peduli Hukum dan Keadilan Sumatera Utara (GM-PHKSU), hari ini, Kamis (6/2/2014) pagi, akan melakukan aksi unjukrasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, PN Medan dan DPRD Sumut.

Aksi tersbeut dilakukan untuk mengawal kasus yang menjerat Azzam Rizal, yang sedang berlangsung persidangan terhadap dirinya itu.

"Kita melakukan aksi damai beberapa titik besok (hari ini,red), supaya mengawal jalannya proses hukum. Jangan sampai ada pesan-pesan tertentu dari orang lain," ungkap Plt ketua Pimpinan Daerah Al-Jam'iyatul Washliyah Kota Medan, Drs Chairial As'adi, kemarin.

Dalam persidangan sejumlah ormas dan aliansi masyarakat ikut mengawal persidangan yakni, PD Alwashliyah Medan. [rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum