post image
KOMENTAR
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menggelar sidang perdana mantan Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Pemprov Sumut Anggiat Hutagalung dan Bendahara Satpol PP Sumut, Paian Sipahutar, Jumat (7/2/2014).

Keduanya duduk di kursi pesakitan atas dugaan korupsi dana pengelolaan anggaran langsung dan tidak langsung Tahun Anggaran (TA) 2012 di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Utara sebesar Rp 4,8 miliar.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Lebanus Sinurat dan dua anggota Majelis Hakim, yakni Agus Setiawan dan Ahmad Derajat, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maya membacakan dakwaannya.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Keduanya didakwa melakukan kelebihan belanja pegawai Rp 90 juta, dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak dibayarkan ke PNS Satpol PP sebesar Rp 19 juta, sisa anggaran pembayaran honor Rp 3,2 miliar, sisa belanja tidak terduga Rp 129,2 juta.

Jaksa juga memiliki bukti transfer dari bendahara Paian Sipahutar kepada Kasatpol PP Anggiat Hutagalung Rp 70 juta, biaya perjalanan dinas ganda dan biaya makan tidak dibayarkan serta pungutan pajak yang tidak disetor senilai Rp 210 juta.

Namun, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menurut penasehat hukum terdakwa Ahmad Dahlan Hasibuan tidak beralasan.

"Dakwaan Sumir dan Prematur, JPU mencampur adukan fakta dan opini. Opini perbuatan itu nyata dilakukan karena belum ada dibuat laporan dianggap perbuatan nyata. Ini ada pemaksaan kehendak, menggiring Anggiat seolah-olah menikmati uang. Padahal yang melakukan esekusi adalah bendahara, sebenarnya, perbuatan itu dilakukan dan belum sempat dilaporkan karena sudah terlanjur diesekusinya seakan-akan Anggiat ini ikut serta,"ujar Ahmad Dahlan.

Sebelumnya, terdakwa yang memiliki riwayat sakit jantung sempat mengajukan penangguhan ke Kejaksaan namun ditolak.

"Terdakwa punya riwayat penyakit jantung kronis yang perobatan rutin di Penang setiap minggu. Dan malam hari dia sakit asam urat. Cuman karena diperintahkan ditahan jadi berobatnya di rutan. Harusnya ini jadi perhatian, jangan tunggu terdakwa sakit parah baru diizinkan penangguhan," ujar Ahmad Dahla.

Sidang ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. [ded]

KETERANGAN FOTO
: Anggiat Hutagalung dan Bendahara Satpol PP Sumut, Paian Sipahutar dalam sidang perdana Jumat (7/2/2014).  [Foto: Oryza Yati]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum