post image
KOMENTAR
Juru Bicara KPK, Johan Budi menyebutkan, sidang perdana terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akan digelar minggu depan.

"Sidang pertama M Akil Mochtar adalah pada tanggal 20 Februari 2014," katanya dilansir antaranews.com, Kamis (13/2/2014).

Johan menyebutkan Akil menjadi tersangka dalam 2 perkara yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dimana ia terlibat dalam perkara pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas bersama anggota Komisi II DPR RI, Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Pengusaha dengan dugaan suap Rp. 3 miliar.

Selain itu ia juga menjadi tersangka kasus sengketa Pilkad Lebak dan beberapa pilkada lainnya di Indonesia. Ia disangkakan dugaan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 atau pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

"Semua sangkaan akan dijadikan satu berkas," ungkap Johan.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum