post image
KOMENTAR
Sidang dugaan kasus korupsi dana pengelolaan anggaran langsung dan tidak langsung Tahun Anggaran (TA) 2012 di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Utara sebesar Rp 4,8 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Di hadapan ketua Majelis Hakim Lebanus Sinurat dan dua anggota Majelis Hakim yakni Agus Setiawan dan Ahmad Derajat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maya menghadirkan Lima orang saksi. Dimana, saksi seketaris Satpol PP Habibullah, yang didudukan pertama kali didepan persidangan.

Menurut Habibullah, dia mengetahui adanya kelebihan dana pembelanjaan setelah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan perjalanan dinas ganda.

"BPK mengatakan jika ada laporan perjalanan dinas dan disitu ada tanda tangan saya yang dipalsukan. BPK bilang Itu bukan tanda tangan saya dan dibilang lain dengan tanda tangan saya. Saya juga nggak tahu. Cuma kalau saya diberi laporan saya paraf. Saya cuman tanya kalau diberi laporan apa sudah koordinasi dengan pimpinan dijawab sudah ya saya paraf," ujar Habibullah senada dengan dua saksi lainnya Albert dan Robert saksi dari PPTK.

Lanjut Habib, pada September, Anggiat memerintahkan kepadanya agar meminta dana TPP sebesar  Rp 452,9 ratus juta. Untuk menanggulangi kekurangan dan pengamanan di tahun 2012.

"Setelah kami ajukan ke keuangan, minggu ke tiga september, beliau menugaskan saya, di kantor Gubernur dengan biaya tidak terduga saya mewakili beliau," terang saksi.

Sementara saksi mengaku tidak memeriksa kembali anggaran karena yang bertanggung jawab bukan lagi dirinya melainkan pengguna anggaran, yang disampaikan ke biro keuangan. Ia juga mengaku tidak mengetahui perihal kiriman uang senilai Rp 70 juta ke rekening Kasatpol PP, Anggiat.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim, menunda persidangan minggu depan untuk mendegarkan keterangan saksi berikutnya.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum