post image
KOMENTAR
Direktur PDAM Tirtanadi, Azzam Rizal, hari ini kembali hadir di Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk menjalanai sidang dengan agenda pembacaan vonis dalam kasus dugaan korupsi. Terdakwa tiba di PN Medan pada pukul 15.00 Wib dengan mengenakan kemeja putih.

"Ini sebentar lagi sidangnya digelar. Masih nunggu Hakim," ujar Jaksa Netty, Selasa (18/2/2014)

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan penjara. Tak hanya itu, Azzam yang didakwa merugikan negara mencapai Rp 5 miliyar juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3,5 miliar.

"Dan jika terdakwa tidak dapat membayar dalam waktu 1 bulan maka harta benda terdakwa akan disita untuk negara. Dan jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan penjara kurungan 6 tahun," ujar Jaksa Pengganti JPU Netty Silaen, pada persidangan beberapa waktu lalu.

Dalam tuntutan terdakwa, Jaksa menjelaskan yang memberatkan terdakwa dimana terdakwa dianggap bertele-tele dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Meringankan terdakwa masih memiliki tanggungan.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum