post image
KOMENTAR
Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus suap dengan terdakwa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Selasa (25/2/2014).

Dikutip dari rmol.com, saat Sutan memasuki Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sesaat lalu, Plt Ketua Demokrat Medan tersebut lebih banyak diam. Sesekali Caleg dari Dapil Sumut I itu hanya melemparkan senyum khasnya saat ditanya wartawan.

Namun Sutan enggan menjawab saat ditanyai soal pertemuan di Bima Sena, seperti yang diutarakan Rudi Rudi Rubiandini.

"Saya tidak mau komentar. Tanya saja dia. Nanti saja dengar di persidangan," kata Sutan dengan senyum saat memasuki Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sementara disinggung pernyataan Rudi yang akan membuka boroknya di pengadilan, Ketua DPP Partai Demokrat ini mengelak.

"No comment. Saya tidak mau menjawab yang saya tidak mengerti," pungkas Sutan, yang menggunakan kemeja ungu bermotif batik itu, seraya langsung naik ke ruang sidang.

Sebelumnya, Sutan mengaku tak melakukan persiapan apa pun untuk memberi kesaksian di sidang kasus tersebut. "Enggak ada persiapan, ya biasa saja," kata Sutan seperti dilansir Kompas.com

Diketahui, sidang mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini rencananya digelar pukul 10.00 WIB dengan Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto. Dalam kasus ini, Sutan disebut menerima uang dari Rudi melalui anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto.

Rudi mengakui memberikan uang 200.000 dollar AS kepada Tri untuk Sutan sebagai tunjangan hari raya (THR). Rudi saat itu menjabat Kepala SKK Migas. Uang itu merupakan bagian yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong.

Rudi mengaku memberikan uang yang dimasukan dalam tas ransel hitam pada Tri di Toko Buah All Fresh, Jakarta pada 26 Juli 2013. Dalam persidangan, Tri juga mengaku bertemu Rudi di toko buah. Namun ia membantah menerima uang dari Rudi saat pertemuan itu. Sutan juga membantah meminta THR pada Rudi.

KPK sudah beberapa kali memeriksa Sutan dan menggeledah ruang kerjanya. Selain itu, Sutan dan Tri juga sudah dicegah berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka mantan Sekjen ESDM Waryono Karno.

Waryono juga dijadwalkan bersaksi untuk Rudi hari ini. Dalam dakwaan Rudi, Waryono juga disebut menerima uang 150.000 dollar AS. [ded|bbs]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum