post image
KOMENTAR
Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di ruang Wiryono Gedung Utama MA, hari ini, Selasa (25/2/2014).

Seperti dilansir rmol.co, Kasubag Humas MA Ridwan Mansyur menjelaskan, terlapor yang menjalani sidang ini adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Pastra Joseph Ziraluo (foto-red)

Dulunya Pastra adalah Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara. Ia dilaporkan oleh masyarakat terkait dugaan menerima gratifikasi senilai Rp 20 juta dari pihak yang berperkara ketika bertugas di Pematang Siantar.

Kata Ridwan, hakim Pastra menjalani sidang MKH setelah sebelumnya diperiksa Komisi Yudisial (KY) sejak tahun 2013 lalu.

"Sidang ini diagendakan karena terlapor, dilaporkan menerima gratifikasi. Hari ini menindaklanjuti sidang KY yang sudah dilakukan tahun 2013 lalu," ujar Ridwan saat ditemui wartawan di Gedung MA, Jakarta Pusat, sesaat lalu.

Menurut Ridwan, KY telah merekomendasikan sanksi Pemberhentian Tetap Tidak dengan Terhormat terhadap Pastra sebagaimana diatur dalam pasal 22 D ayat (2) huruf C angka 5 UU 18/2011. Namun, sebelum diambil keputusan resmi, MKH mempersilakan Pastra sebagai terlapor untuk melakukan pembelaan diri dalam sidang tersebut.

"Sebelum MA dan KY mengajukan usul pemberhentian, hakim pengadilan ini memiliki hak membela diri di hadapan MKH," kata Ridwan.

Adapun susunan MKH dalam sidang Pastra ini yaitu Prof Eman Suparman, Imam Anshori Saleh, Taufiqurrahman Syahuri, Jaja Ahmad Jayus, Djafni Djamal, Soltony Mohdallu dan Gayus Lumbuun. [ded|rmol]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum