post image
KOMENTAR
Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dikabarkan segera melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Sani. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan kesengajaan menghilangkan pasal 368 KUHP atau tindak pidana pemerasan yang dari tuntutan yang didakwakan kepada 4 oknum anggota polisi yang melakukan pemerasan terhadap bandar sabu. Dalam tuntutannya, Jaksa Sani mengganti pasal tersebut dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan, sehingga keempatnya mendapat hukuman ringan.

Hal ini diungkapkan Asisten Pengawas (Aswas) Kejatisu, Surung Aritonang.

"Masih kita proses. Baru ada pengaduannya," katanya, Jumat (28/2/2014).

Meski mengaku sudah menerima pengaduan atas perbuatan Jaksa Sani, namun, Surung enggan membeberkan nama orang yang menyampaikan pengaduan tersebut.

"Biasalah nama-nama anonim aja. Gak tau saya, tapi entah siapa itu yang ngadu gak taulah. Kita panggil nanti pasti tau, tapi kalau dipanggil gak muncul, ya gak taulah," terangnya.

Disinggung, apakah sudah ada jadwal pemeriksaan terhadap oknum jaksa itu, Surung masih akan mengajukan kepada atasan terlebih dulu.

"Kita ajukan dulu nanti ke pak Kajatisu buat surat perintahnya. Jangan buru-burulah," tandasnya.

Untuk diketahui, majelis hakim yang diketuai Indra Cahya menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada 4 personil masing-masing bernama Brigadir Indra Pramono, Briptu Tuhu Mike Bancin, Briptu Budi Harsono dan Briptu M Hardiant. Vonis ini terkesan ganjil sebab vonis yang dijatuhkan didasarkan pada tuntutan Jaksa Sani yang mendakwa keempatnya dengan pasal 335 yakni perbuatan tidak menyenangkan. Padahal mereka dihadapkan ke persidangan karena di Polda Sumatera Utara mereka dinyatakan bersalah melakukan pemerasan terhadap seorang bandar sabu yakni pasangan suami istri (pasutri), Y dan D yang ditangkap di Jalan Marelan Raya Gang Intan, Lingkungan X, Kecamatan Medan Marelan pada Sabtu 23 Nopember 2013, yang lalu.

Bandar narkoba ini merasa diperas karena dimintai uang sebesar Rp 180 juta. Barang bukti sabu seberat 16,5 gram sabu juga dibawa dan dibuang di pinggir sungai. Pemerasan ini ketahuan setelah bandar sabu ini melaporkan kejadian ini ke Poldasu.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum