"Dalam rekening khusus partai tersebut hanya memiliki Rp 4,95 juta, namun sumbangan dari seluruh calon legislatif mereka yang dilaporkan mencapai Rp2,2 miliar," katanya Senin (3/3/2014).
Sementara untuk partai dengan sumbangan dana kampanye terkecil, menurut Tamba yakni pada laporan dana kampanye Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dimana dalam rekening khusus yang mereka laporkan, jumlah nominalnya hanya sebesar Rp 100 ribu.
"Yang terkecil itu tercatat PKB, sementara ini yang mereka laporkan hanya Rp 100 ribu," ujarnya.
Tamba menjelaskan laporan dana kampanye partai politik yang mereka terima tersebut belum seluruhnya sesuai dengan format yang diatur. Sehingga, partai politik masih diberikan waktu untuk melakukan perbaikan hingga 4 hari kedepan.
Data yang didapatkan inilah urutan jumlah laporan dana kampanye tahap II dari seluruh partai politik peserta pemilu di Kota Medan berdasarkan jumlah laporan dana kampanye mereka.
1. Partai Demokrat yakni sebesar Rp 2,2 miliar
2. PKS sebesar Rp 214,9 juta
3. PAN sebesar Rp 79,6 juta
4. PKPI sebesar Rp 2 juta
5. Hanura sebesar Rp 2 juta
6. Golkar sebesar Rp 1,27 juta
7. PDI Perjuangan sebesar Rp 1,5 juta
8. Gerindra sebesar Rp 1,5 juta
9. Partai Bulan Bintang sebesar Rp 1,5 juta
10. PPP sebesar Rp 1 juta
11. Nasdem sebesar Rp 975 ribu
12. PKB sebesar Rp 100 ribu.[rgu]
KOMENTAR ANDA