post image
KOMENTAR
Terkait kasus dugaan korupsi  dugaan korupsi Bakar Minyak (BBM) jenis solar pada truk pengangkutan sampah di Dinas Kebersihan Kota Medan. Yang merugikan negara mencapai Rp5 miliyar, bersumber dari Tahun anggaran (TA) 2013 Rp.14 milyar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan, Irwan Ritonga, menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Medan, Senin (3/3/2014).

Pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 09.00 WIB tersebut, menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Jufri, masih untuk tahap penyidikan, dimana Irwan dihadirkan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

"Sedang menjalani pemeriksaan ini sekarang dia (Irwan). Tujuannya guna penyidikan lebih dalam lagi. Kalau meteri tidak bisa ungkapkan. Karena bukan untuk konsumsi publik," ungkap Jufri yang enggan memberikan secara detail pemeriksaan terhadap BPKD Kota Medan itu.

Menurutnya modus yang dilakukan dengan membagikan voucer tersebut kepada seluruh angkutan sampah. Dengan setiap voucer supir truk sampah bisa menukar solar sebanyak 25 liter di SPBU  Kasuari dengan masa berlakung satu hari setiap voucer yang diberikan rekanan.

"Dibuat penyaluran dari SPBU tersebut, untuk seluruh kenderaan operasional sebanyak 200 lebih angkutan mendapatkan 25 liter perhari. Jadi, setiap voucer yang diberikan hari itu juga harus ditukar dengan solar. Kalau besok tidak bisa ditukar kembali. Nah, voucer yang tidak dipake itu lah ditukar uang jadinya ada penyimpangan,"katanya.

Untuk mekanisme penyaluran voucer dari Dinas Kebersihan Kota Medan diberikan kepada seluruh Camat di 21 kecamatan di Kota Medan. Sesuai dengan jumlah angkutan operasional. Kemudian, camat menyalurkan seluruh voucer kepada supir truk sampah untuk pengisian solar selama satu pekan.

"Nah, tukar lah dengan minyak solar dengan catatan untuk hari A harus diisikan dihari A itu juga, kalau besok ditukar tidak boleh. Jadi ternyata rekanan (SPBU) sudah ada perjanjian voucer tidak bisa ditukar dengan uang. Namun, bukan dilaporkan voucer yang sisa kepada Dinas Kebersihan malah ditukar dengan rekan berupa uang dengan cara dikumpul setiap dua hari kali,"urainya.

Setelah dilakukan pendaatan secara penyidikan tidak sesuai dengan data voucer yang keluar dan masuk. Jadi ada indikasi korupsi penyimpangan dari Voucer tersebut yang ditukar dengan uang. Yang seharusnya tidak boleh ditukarkan dengan uang.

"Kalau dia normal truk masuk ke SPBU, kemudian nampak semua voucernya. Berapa yang dimintai Dinas Kebersihan voucernya tidak mecing dengan yang masuk," jelas Jufri. [rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum