post image
KOMENTAR
Calon anggota DPD RI asal Sumatera Utara, Erick Sitompul menyalahkan tim suksesnya atas keterlambatan pelaporan dana kampanye yang membuatnya terancam didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu Legislatif 2014.

"Ya itu memang karena kesalahan tim yang mengurusi pencalonan saya, mereka salah memahami pelaporan dana kampanye yang disampaikan KPU," katanya melalui selulernya, Selasa (4/3/2014).

Erick menjelaskan, atas kondisi tersebut, ia telah melakukan klarifikasi kepada KPU Sumatera Utara. Ia berharap tidak didiskualifikasi karena melanggar aturan pelaporan dana kampanye tersebut.

"Saya sudah telepon ketua KPU dan menjelaskan permasalahannya, saya berharap ada pengertianlah," ujarnya.

Hal berbeda disampaikan oleh tim sukses calon DPD RI lainnya, Edison Sianturi yang juga tidak melaporkan rekening dana kampanye hingga batas akhir pelaporan, Minggu (2/3/2014) lalu. Menurutnya mereka pasrah atas keterlambatan yang terjadi.

"Mau gimana lagi, ya kita pasrah aja," ujar Edi Suyanto, tim sukses Edison Sianturi.

KPU Sumut sendiri mengaku tidak bisa langsung memberikan keputusan atas kasus keterlambatan pelaporan dana kampanye yang dilakukan oleh kedua calon DPD RI asal Sumut tersebut. Komisioner KPU Sumatera Utara divisi Hukum, Evi Novida Ginting menyebutkan, mereka akan mengkonsultasikan hal tersebut kepada KPU RI.

"Kita sampaikan kronologisnya kepada KPU RI, selanjutnya mereka yang akan memproses, karena ini gaweannya pusat" ungkapnya.[rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa