post image
KOMENTAR
Usai membacakan vonis terhadap Mantan GM PT PLN Kitsbu, Albert Pangaribuan, sidang korupsi PLN di Pengadilan Tipikor Medan langsung dilanjutkan dengan vonis Ferdinand Ritonga yang menjadi Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang pada pengadaan Flame tube GT-1.2 PT PLN Persero tahun 2007 lalu.

Majelis hakim yang diketuai oleh, SB Hutagalung, SH,MH ini memvonis terdakwa selama 8 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Putusan tersebut dijatuhkan dikarenakan terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Flame Tube GT- 1.2 PT PLN (Persero) KITSBU Sektor Belawan Tahun 2007 senilai Rp 23,6 miliar secara bersama-sama.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Bagaimana terdakwa sudah mendengar putusan yang kami bacakan, silahkan konsultasi dengan penasihat hukum anda mengenai putusan ini. Anda bisa terima, pikir-pikir atau banding," jelasnya kepada terdakwa

Kemudian terdakwa berkoordinasi dengan Penasihat Hukumnya, Junaidi Matondang yang berada disebelahnya. Selang beberapa saat terdakwa pun kembali duduk dikursi pesakitan dan menyatakan akan melakukan banding atas putusan tersebut.

"Saya banding pak hakim," jelas terdakwa kepada majelis hakim.

Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (27/2) lalu yang menuntut terdakwa selama 8 tahun.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum