post image
KOMENTAR
Oknum Kasi Intel Kejari Sei Rampah, J Efendi S SH arogan Sugiarti (32) dan anaknya berinisial L (14) dari Kantor Kejaksaan Negeri Sei Rampah, Rabu (12/3/20140. Pengusiran ini dilakukan saat keluarga dari korban pencabulan anak dibawah umur ini ingin mempertanyakan bebasnya terdakwa M Farizal (35) yang telah mencabuli anaknya tersebut.

Secara tiba-tiba, J Effendi langsung menghardik keluarga korban dan mengusirnya keluar dari kantor Kejari yang terletak di Jl. Medan - Tebing Tinggi, Desa Firdaus Kec. Sei Rampah, Serdang Bedagai tersebut.

Usai mengusir keluarga korban, belasan wartawan yang ingin meliput masalah tersebut juga tidak luput dari kemarahan Effendi. Ia bahkan memerintahkan petugas memanggil polisi dan menutup pintu sehingga wartawan yang berada disana tidak bisa keluar.

"Kami disuruh masuk, terus pintu ditutup dan tidak berselang lama polisinya datang, kami sangat menyesalkan perbuatan ini," kata Imam salah seorang wartawan.

Informasi dari keluarga Sugiarti menyebutkan, kedatanga mereka hanya untuk mempertanyakan bebasnya terdakwa pencabulan anaknya. Padahal, mereka berharap terdakwa dihukum berat akibat perbuatannya yang terjadi pada September 2013 lalu.

"Setelah ditangkap, terdakwa disidangkan, namun terdakwa bebas murni, sehingga kami kecewa," terang Sugiarti.

Ia menduga bebasnya M Farizal karena adanya permainan di Kejari Sei Rampah. Dimana ia menyebutkan, salah seorang oknum Jaksa sempat mengatakan BAP yang dibuat oleh korban di Unit PPA Pores Sergai salah dan harus diganti dengan BAP buatannya sendiri.

"Aku kesal kali masak BAP kami buat dibilang salah dan anak saya sempat periksa lagi oleh mereka dari jam 10 pagi sampai jam 3 sore," ujarnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa