post image
KOMENTAR
Tiga dari empat tersangka kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan, diperiksa di Kejari Medan, Rabu (12/3/2014). Sementara seorang tersangka lainnya mangkir dari panggilan.

Tiga tersangka yakni Harmen Ginting, Dirut PD Pembangunan Kota Medan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), B (Direktur Keuangan) dan EN (Bendahara Pengeluaran).

Sedangkan, tidak hadir dalam pemeriksaan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Medan yaitu Ichwan Husein Siregar (Direktur Operasional/Dirops) PD Pembangunan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 2 miliar yang bersumber dari dana penyertaan modal tahun anggaran (TA) 2013 senilai Rp 5,9 miliar.

Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Jufri Nasution, kepada Wartawan, Rabu sore mengatakan, kasus korupsi di PD Pembangunan Kota Medan belum bisa memasuki substansi pemeriksaan.

Pasalnya, dari keempat tersangka, satu orang di antaranya tidak hadir tanpa keterangan. Sementara yang diperiksa hari ini, hanya Harmen Ginting Dirut PD Pembangunan Kota Medan, yang hanya didampingi penasehat hukum.

"Cuma tiga orang yang hadir. Sementara dua lainnya tak didampingi penasehat hukum. Jadi kita tak bisa memasuki substansi, karena untuk itu tersangka harus ada didampingi penasehat hukum. Kami sudah tawarkan penasehat hukum prodeo, tapi ditolak," ucapnya.

Dalam kasus ini, ungkap Jufri, sejumlah anggaran yang diberikan Pemko Medan ke PD Pembangunan Kota Medan banyak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga ada kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.

"Dari jumlah uang yang diberikan Pemko Medan dari penyertaan modal. Berapa sudah digunakan dan berapa yang belum digunakan serta kemana sisanya. Dengan perincian Rp.900 juta itu, disalah gunakan tidak ada fisiknya. Kemudian Rp 1,1 miliar tidak sesuai dengan peruntukan sesuai dengan modal. Ada sisa uang di kas sekitar Rp 2 Milyar belum digunakan,"ujar Jufri.

Jufri menjelaskan, bahwa pada tahun 2013, Pemko Medan menyerahkan penyertaan modal sebesar Rp 5,9 miliar untuk pengembangan usaha oleh PD Pembangunan.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut digunakan oleh oknum-oknum di PD Pembangunan tidak sesuai peruntukan.

"Dari temuan itu, kita lihat dana penyertaan modal itu untuk pengembangan usaha, bukan untuk kegiatan-kegiatan seperti THR (tunjangan hari raya)," katanya sembari mengatakan ada penyelewengan dana tersebut. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum