post image
KOMENTAR
Sidang bapak Kandung yang memperkosa anak kandungnya sendiri, sore tadi kembali digelar di PN Medan, Kamis (13/3/2014) dengan terdakwa Bambang Utoyo alias Toyok (45).

Dalam sidang tertutup dengan agenda dakwaan dan keterangan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoantha, mendakwa Toyok dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.

"Terdakwa kita kenakan pasal 81, undang-undang perlindungan anak, kalau hukuman penjaranya itu minimal 3 tahun dan maksimalnya 15 tahun penjara," jelasnya.

Usai membacakan dakwaannya, kemudian keterangan saksi dari saksi korban, NU (14) dan ibunya, Tina. Menurut saksi korban, kalau terdakwa menidurinya berulang kali dan diancam bunuh apabila mengadukan kejadian ini kepada ibunya.

"Pokoknya ayah sering gituin aku sebelum pergi dan sepulang sekolah. Ayah datang ke tempat tidur pas mamak pergi kerja, aku diancamnya mau dibunuh kalau ngadu sama mamak," ungkapnya.

Sementara, Tina ibu korban, mengatakan kalau dirinya sudah curiga.

"Aku sudah curiga tapi karena bekerja dari pagi jam 5 sampe sore jadinya kurang terpantau. Dan kejadian ini diketahui oleh tetangga dan kemudian tetangga yang menangkap dia (terdakwa) karena curiga melihat anakku yang sering muntah dan mual," jelasnya.

Setelah melakukan pemeriksaan keterangan saksi, majelis hakim pun menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda keterangan saksi lainnya.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum