post image
KOMENTAR
Ombudsman RI mempertanyakan tindaklanjut penanganan 20 kasus yang selama ini ditangani Polda Sumut. Dari 20 kasus itu, dua di antaranya adalah perkara pelecehan seksual anak di bawah umur pada tahun 2008 dan 2013 serta satu kasus pembunuhan tahun 2010 yang hingga kini belum terungkap.

Upaya Ombudsman mempertanyakan tindaklanjut penanganan ke 20 kasus itu, berlangsung saat Tim Ombudsman RI melakukan Monitoring Penyelesaian Laporan Masyarakat di jajaran Polda Sumut dalam 2 hari terakhir ini.

 "Untuk dua kasus ini,  ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan tidak profesionalnya polisi dalam menangani perkara," kata Asisten Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan Masyarakat Dominicus Dalu, Kamis (13/3/2014)

Kepada wartawan, Dominicus menjelaskan, monitoring ini dilakukan karena penanganan ke 20 kasus di jajaran Polda Sumut itu selama ini sangat berlarut-larut, sehingga tidak memberi rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Penyebabnya, kata Dominicus, banyak faktor. Bisa akibat ketidakprofesionalan aparat kepolisian, penyalahgunaan wewenang dan sebagainya.

“Untuk dua kasus ini,  ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan tidak profesionalnya polisi dalam menangani perkara," tegas Dominicus.

Untuk kasus pencabulan bocah berusia 5 tahun, lanjut Dominicus,  ada indikasi penyalahgunaan wewenang karena dugaan pemberian uang kepada oknum polisi untuk melepaskan tersangka. Sedangkan pada kasus asusila pada anak berusia 13 tahun, polisi tidak professional karena mengedepankan perdamaian dari pada pidananya.

Pihaknya berharap polisi serius dalam bekerja dan memberi kepastian hukum kepada keluarga korban yang mencari keadilan.

"Polisi harus memberi kepastian hukum. Ini soal kepercayaan masyarakat. Kita tidak mau keberanian masyarakat melapor dibungkam dengan tindakan polisi yang tidak kompeten ini," jelasnya.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum