post image
KOMENTAR
PT Kereta Api Indonesia (KAI) sepertinya tidak main-main dalam memperjuangkan aset tanah mereka yang dialihfungsikan oleh para mafia tanah.  
Pasca Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 2 mantan Walikota Medan, sebagai tersangka kasus pengalihan aset, PT KAI akan mengubah Mal Medan Center Point yang berdiri diatas lahannya menjadi perumahan karyawan KAI.

Kuasa Hukum PT KAI, Savitri Kusumawardhani menyambut positif keputusan yang dikeluarkan Kejagung tersebut. Keputusan ini akan semakin mememperlihatkan siapa hak pemilik tanah 'gang buntu' yang kini sudah beralih fungsi menjadi Mal Medan Center Point.

"Hal ini semakin memperkuat posisi hukum PT KAI bahwa tanah yang saat ini sudah dibangun oleh PT ACK menjadi Medan Center Point adalah tanah milik PT KAI," ungkap Savitri seperti dilansir Liputan6.com, Minggu (16/3/2014).

Savitri bersama KAI mengaku terus mengajukan bukti-bukti penyimpangan lain dari kepemilikan tanah tersebut kepada Kejagung. Langkah ini dilakukan agar memperlancar percepatan pengalihan hak kepemilikannya agar mendukung kegiatan KAI sebagai BUMN.

"Tanah yang saat ini telah dibangun Medan Center Point seharusnya diperuntukan bagi pembangunan 288 rumah karyawan PT KAI atas diperolehnya sebagian tanah di lokasi tersebut oleh Pemkot Medan dari PT KAI," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Aset PT KAI Edi Sukmoro menilai kualitas pengusutan yang dilakukan oleh para penyidik dinilainya semakin baik.

"Saya sangat percaya dengan kualitas-kualitas para hakim di MA sekarang, sehingga aset yang saat ini dikuasai pihak ketiga pasti  kembali  kepada negara dan dimanfaatkan oleh KAI untuk kemudahan transportasi masyarakat Medan," kata dia. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum