post image
KOMENTAR
Personil Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Medan memberikan surat Bukti Pelanggaran (Tilang) kepada simpatisan partai politik yang hendak mendatangi lokasi kampanye PKPI di Lapangan Bola, Jalan Dahlia Raya, Helvetia, Rabu (19/3/2014). Pemberian tilang tersebut menjadi salah satu upaya dari pihak kepolisian untuk menegakkan aturan berlalu lintas di Kota Medan selama pelaksanaan jadwal kampanye terbuka. Pihak kepolisian menyebutkan, pihaknya telah mengeluarkan puluhan tilang kepada pengendara yang tidak mengenakan perlengkapan keselamatan berkendara sejak dimulainya tahapan kampanye terbuka partai politik di Kota Medan yang mulai berlangsung 16 Maret 2014 lalu.[Foto : Robedo Gusti]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum