post image
KOMENTAR
Masih maraknya aksi kejahatan di Kota Medan membuat Polresta Medan menjadi geram. Tindakan tegas terukur yang dilakukan seperti melumpuhkan pelaku kejahatan dengan timah panas guna memberikan efek jera  juga tidak dihiraukan para pelaku kejahatan.

Akibatnya, Polresta Medan mengintruksikan jajaran Polsek - Polsek untuk menembak mati pelaku kejahatan tersebut.  

"Jika dengan tindakan tegas terukur yang diberikan tidak menjadi efek jera terhadap pelaku kejahatan seperti Curas, Curat dan  Curanmor tembak mati saja. Ini perintah langsung dari Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karokaro," ujar Wakapolresta Medan AKBP Yusuf Hondawantri didampingi Kasatreskrim Kompol Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu ( 19/3/2014).

Dikatakannya, selama periode Januari-Maret 2014, sebanyak 354 kasus dengan 466 orang tersangka yang diamankan jajaran Polsek dibawah naungan Polresta Medan.

Dimana,  kasus curas (pencurian dengan kekerasan) terjadi 63 kasus dengan tersangka 96 orang. Kemudian curat (pencurian dengan pemberat) 186 kasus dengan tersangka 260 orang dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) 105 kasus dengan tersangka 110 orang.

"Ada beberapa kasus lain yang masih kita kejar dan dikembangkan dari para pelaku yang sudah ditangkap ini. Karena, memang kejahatan ini cukup meningkat dan kami juga tidak bosan-bosan untuk melakukan penangkapan dengan cara-cara yang tegas dan humanis serta terukur," sebutnya.

Dikatakannya, pihaknya juga telah mengambil langkah - langkah   pengamanan menjelang pemilihan legislatif dan presiden ini. "Kita juga telah berkoordinasi dengan Polda Sumut, karena hal ini menyangkut kewilayahan," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam rangka pengamanan (Pam) kampanye di Medan, Polresta Medan menerjunkan sebanyak 1.479 personel jajarannya di 13 lokasi yang dijadikan tempat kampanye dalam tahapan Pemilu.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum