post image
KOMENTAR
Terdakwa pelaku perkosaan anak kandung, Bambang Utoyo alias Toyok (45) dilempari oleh pengunjung yang sebelumnya hadir dalam persidangannya di PN Medan, Kamis (20/3/2014). Peristiwa pelemparan tersebut terjadi saat Bambang digiring ke ruang tahanan sementara usai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Usut punya usut, pengunjung yang melakukan pelemparan tersebut ternyata berasal dari tetangga terdakwa sendiri, yang geram atas pemerkosaan yang dilakukan Bambang terhadap anaknya NU (14) hingga hamil dan melahirkan.

"Dasar ayah kurang ajar," teriak para pelempar.

Sebelumnya dalam persidangan, keterangan yang disampaikan Bambang juga membuat hakim Rosmina kesal. Sebab terdakwa terkesan selalu memberikan jawaban berbelit-belit ketika ditanyai oleh hakim pada persidangan tersebut. Terlebih, terdakwa juga mengatakan kalau anaknya juga menerima perlakuannya tersebut, dimana anaknya hanya diam saja ketika diperkosanya.

"Soalnya kamu ancam kalau dia berontak," kesal hakim kepada terdakwa.

Alasan yang disampaikan oleh terdakwa untuk melakukan perbuatan amoral tersebut juga kembali membuat hakim terlihat kesal. Sebab ia mengaku melampiaskan hasrat seksualnya karena tidak mendapatkannya dari Istrinya.

"Jadi gara-gara tak bisa sama istrimu, jadi anakmu yang tiduri," ketus hakim lagi.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim yang diketuai oleh Karlen Parhusip, SH, ini pun menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda keterangan saksi lainnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa