post image
KOMENTAR
Panglima TNI AD, Jenderal Moeldoko memastikan, senjata api yang digunakan pelaku penyerangan terhadap posko Partai Nasdem di Jalan Line Exxon Mobil, Desa Kunyet Mule, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, bulan Maret lalu adalah milik TNI.

Senjata tersebut  merupakan milik prajuritnya, Praka Heri, anggota Batalyon 111/Raider, Kodam Iskandar Muda yang sedang bertugas pengamanan obyek vital di Exxon, Aceh Utara. Namun, ia melakukan kelalaian dengan meminjamkan senjata tersebut kepada teman mabuknya.

"Ini pelanggaran berat, sangsinya juga berat," tegas Panglima saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (4/4/2014)

Lebih jauh, Moeldoko menilai tindakan pelanggaran prajuritnya tersebut merupakan pelanggaran yang sangat fatal, pasalnya tahun ini merupakan tahun pemilu yang kemungkinan besar bisa berdampak pada konstalasi politik. Apalagi daerah tersebut merupakan bekas daerah otonomi militer.

"Kita kaitkan dengan situasi sekarang ini, Ini risikonya sangat tinggi," demikian Moeldoko.[rmol|rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa