post image
KOMENTAR
Sebanyak 122 lembar surat suara di TPS 1, Desa Bawo Lahusa Induk, Kecamatan Mazino, Nias Selatan sudah tercoblos sebelum dibagikan kepada para pemilih. Akibatnya, warga yang terdata dalam DPT di TPS tersebut menolak untuk melakukan pemungutan suara.

"Mereka meminta agar pemungutan suara disana dibatalkan," kata Pimpinan Bawaslu Sumut, Aulia Andri, Rabu (9/4/2014).

Aulia Andri menyebutkan, kejadian ini akan menjadi laporan yang akan disampaikan ke Bawaslu RI. Sebab, pelanggaran sampai pada tuntutan pembatalan pemungutan suara akan diputuskan oleh ditingkat pusat.

"Itu (pembatalan) keputusnnya di KPU RI, tentunya temuan ini juga akan kita sampaikan kepada pimpinan kami di Bawaslu RI," ungkapnya.

Temuan ini menjadi satu dari beberapa pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu RI pada pemilu legislatif di Sumatera Utara.[rgu]

Terima Audiensi RMOL Sumut, Rico Waas: Perlu Sinergitas untuk Sukseskan Pembangunan Medan

Sebelumnya

Ginjal Sehat Dimulai dari Piringmu: Edukasi Nutrisi Remaja untuk Pencegahan Gagal Ginjal

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa