post image
KOMENTAR
Dosen Tekhnik Unimed, Drs Lintong Sianturi Mpd alias Pak Sianturi yang menjadi terdakwa penopuan Calon Pegawai Negeri Sipil, dijatuhi vonis 12 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/4/2014).

Dalam putusan yang dibacakan di ruang Cakra VI tersebut, ketua majelis hakim yang M Isa SH, menjerat terdakwa dengan pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, dan dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara," ketuk M Isa.

Terdakwapun terlihat linglung dan hanya terdiam ketika mendengarkan putusan hakim, dimana putusan tersebut kemudian kembali diulangi oleh anak terdakwa, yang kemudian menyatakan pikir-pikir.

Pernyataan yang sama juga diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Hartati. Dimana, putusan terdakwa lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU selama 1 tahun 6 bulan.

Sementara itu, putusan hakim mendapat protes dari  korban dimana usai persidangan, korban mendatangi hakim.

"Masak cuma setahun dihukum, udah habis uangku 150 juta ditipunya. Udah setahun lebih aku mencari-cari dia yang sembunyi. Sampai mana pun akan ku tuntut," kesal korban S Pakpahan (50), yang hanya disambut pergi oleh hakim.

Sebelumnya, terdakwa Drs Lintong Sianturi, Mpd alias Pak Sianturi yang merupakan dosen Unimed bagian Tekhnik Warga Jalan Enggang I No 1 Perumnas Mandala Kecamatan Percut Sei Tuan, melakukan penipuan terhadap Soloria boru Pakpahan pada bulan Nopember 2011 lalu.

Dengan modus dapat memasukkan PNS, korban pun memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada terdakwa agar anaknya, Dolly dapat masuk menjadi PNS. Namun usai diberikan uang, terdakwa malah menghilang dan kabur yang membuat korban melakukan pencarian.

Dan pada bulan September 2012, akhirnya terdakwa ketemu dengan korban, dan terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut dengan jaminan surat tanah di kawasan Selambo Amplas.

Namun terdakwa menghilang lagi, dan setelah dicek tanah tersebut adalah lahan garapan yang sudah dibangun oleh orang lain.

Merasa tertipu 2 kali, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Medan dan akhirnya terdakwa ditangkap pada tahun 2013 akhir di Jalan Denai Kecamatan Medan Denai, dan dijebloskan ke penjara. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum