post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan masih menyimpan surat suara yang ditemukan rusak saat dilakukannya proses sortir dan pelipatan surat suara di Gedung Eks Bandara Polonia, Medan. Hal ini disampaikan komisioner KPU Meda, Irwansyah, Kamis (10/4/2014).

"Masih disimpan dan belum dimusnahkan, kita kan nggak bisa sembarangan memusnahkan itu," katanya di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan, Medan.

Irwansyah sendiri enggan menyebutkan jumlah total surat suara yang rusak tersebut dan tempat penyimpanannya. Bahkan ia sempat salah menjawab pertanyaan mengenai alasan tidak dilakukannya pemusanahan surat suara rusak tersebut.

"Mana mungkin langsung kita musnahkan, kalau nanti surat suara kurang gimana?," ketusnya tanpa menyadari surat suara rusak tidak mungkin dipakai lagi.

Sebelumnya, komisioner KPU Sumatera Utara, Benget Silitonga menyebutkan jika secara teknis, seluruh surat suara yang rusak harus dimusnahkan sebelum berlangsungnya jadwal pencoblosan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan surat suara tersebut.

"KPU kabupaten/kota harus memusnahkannya, dan kemudian membuat berita acaranya," ungkapnya.

Sehari sebelum hari pencoblosan, Selasa (8/4/2014) sejumlah surat suara rusak masih terlihat berada di gedung Eks Bandara Polonia yang menjadi tempat sortir, pelipatan dan pendistribusian surat suara. Surat suara tersebut dimasukkan dalam beberapa kotak kardus. Jumlah surat suara rusak di kota Medan mencapai 648 lembar. [rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa