post image
KOMENTAR
Ketua DPD Organda Sumut, Haposan Sialagan menyebutkan, selain melakukan aksi stop beroperasi di Organda Unit Angkutan Khusus Pelabuhan Belawan (Angsuspel), mereka juga akan mengajukan banding terhadap putusan dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda sebesar Rp. 2,9 miliar kepada mereka atas tudingan melakukan kartel tarif angkutan pelabuhan.

"Pemohonan banding tersebut akan kita ajukan hari ini ke PN Medan," katanya, Selasa (14/4/2014).

Untuk permohonan banding ini, Organda menurut Sialagan sudah mempersiapkan tim kuasa hukum mereka. Mereka yakin banding yang mereka ajukan akan diterima sebab bukti tuduhan melakukan kartel tarif tidak pernah ada.

"KPPU hanya memutuskan sepihak, bahkan ketika diajak ke lapangan untuk melihat situasinya, mereka tidak pernah mau," ungkapnya.

Diketahui, hari ini Organda Unit Angsuspel Belawan melakukan aksi stop beroperasi. Aksi ini menjadi bentuk protes mereka karena menilai keputusan yang dikeluarkan oleh KPPU pada perkara Nomor 06/KPPU-I/2013 tidak memberikan keadilan bagi mereka. [rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi