post image
KOMENTAR
Kuasa Hukum Walikota Medan nonaktif, Rahudman Harahap menyatakan, Rahudman Harahap tidak akan lari maupun kabur dari tanggungjawabnya, jika memang benar salinan putusan secara resmi  untuk menahan Rahudman sudah mereka terima.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Rahudman, Benny Hasrul Harahap didampingi kuasa hukum lainnya, untuk mengklarifikasi drama eksekusi yang akan dilakukan tim Kejaksaan di kediaman Rahudman di Jalan Sei Serayu , Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Senin hingga Selasa (15/4/2014) dinihari tadi.

"Rahudman tidak akan menentang eksekusi, dia berani dengan syarat Pak Rahudman harus mengetahui kesalahan apa yang dibuatnya. Jangan ragu, bapak tidak akan lari kemanapun," kata yang sengaja menemui wartawan sekitar pukul 1 dinihari tadi.

Pihak keluarga juga menyayangkan dengan sikap tim ekskutor yang datang ke kediaman Rahudman. Membawa pasukan Brimob bersenjata lengkap seolah mengepung kediaman Rahudman tersebut.

""Tim Kejaksaan datang bersama Brimob bersenjata. Bapak diperlakukan seperti teroris. Status bapak masih walikota, belum ada keputusan dari Menteri Dalam Negeri," ungkap salah seorang pihak keluarga yang enggan namanya disebutkan.

Tim kuasa hukum juga keberatan karena dasar hukum untuk eksekusi juga belum ada. Hingga kini mereka hanya mengetahui sebatas petikan yang beredar selama ini.

"Itu bukan salinan resmi yang kita terima dari Mahkamah Agung (MA), tetapi kutipan. Kita belum tahu dakwaan mana dan mana kesalahan. Untuk mengetahui itu, harus ada salinannya," ujarnya

Ia mengaku, beredarnya isu tentang eksekusi ini ternyata membuat beban keluarga dan Rahudman itu sendiri.

"Ini kan beban jadinya, dimana letak salahnya aja pun kita tidak tahu. Makanya harus ada salinan putusan itu agar kita tahu apa langkah selanjutnya yang akan dibuat. Taruklah sekarang tidak ada salinan dan dilakukannya eksekusi, lalu apa tindakan yang akan kita lakukan. Jadi kita minta kejaksaan harus fair dengan masalah ini," ujarnya.

Hingga dinihari tadi, pihak kejaksaan juga menolak diwawancarai. nomor telepon humas Kejatisu maupun pejabat lainnya, tidak aktif saat dihubungi. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum