post image
KOMENTAR
Dinas perhubungan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan persoalan mengenai banyaknya taksi gelap yang beroperasi di Bandara Kuala Namu Internasional menjadi otoritas pihak PT Angkasa Pura (AP)II selaku pengelola bandara. Namun demikian, Dinas Perhubungan menurut Kabid Darat Dishub Sumut, Darwin Purba akan tetap membicarakannya dengan pihak AP II terkait kehadiran taksi gelap yang memicu protes dari ratusan sopir taksi bandara.

"Jumat besok kita akan berkoordinasi dengan Angkasa Pura. Tetapi massa terlihat keberatan dengan alasan waktu terlalu lama," katanya, Senin (23/6/2014).

Darwin menyebutkan, Dinas Perhubungan memang menjadi instansi yang berwenang mengeluarkan izin operasi angkutan umum. Hanya saja, mengenai tudingan adanya taksi gelap, mereka akan menindaklanjutinya di lapangan.

"Kita tidak tau kalau kemudian mobil plat hitam ternyata digunakan juga mengangkut penumpang, makanya kita akan gelar rapat dengan Angkasa Pura," ungkapnya.

Dinas perhubungan tidak menampik jika mereka memiliki kendala untuk mengawasi aktivitas taksi gelap hingga kedalam bandara. Kendati demikian, mereka berjanji akan memberikan sanksi tegas jika menemukan adanya taksi gelap yang beroperasi.

"Besok kita cek sejauh mana kondisi riil-nya. Yang pasti kita akan menindak tegas oknum-oknum yang tidak memiliki izin namun beroperasi di area bandara," pungkasnya.

Data yang disampaikannya saat ini ada 334 unit taksi resmi yang mendapatkan izin dari dishub untuk beroperasi di Bandara Kuala Namu Internasional.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan