post image
KOMENTAR
Polsek Medan Area mengamankan seorang pria di Jalan Laksana, Simpang Utama, Kecamatan Medan Area. Pria yang diketahui bernama Frenspan (20) warga Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Baru ini diamankan lantaran mengacungkan pistol jenis Air Softgun kepada  April Sitepu (29) warga Jalan Menteng II, Kecamatan Medan Area.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti 1 unit mobil Honda Jazz BK 8911 dan Senjata Air Softgun diboyong kepolsek Medan Area guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Medan Area, Kompol Rama Samtama Putra, Senin (23/6/2014) sore menyatakan, kejadian ini bermula saat tersangka menabrak sepeda motor korbannya. Korban yang tak terima lalu meminta ganti rugi terhadap tersangka.

"Tersangka lalu sepakat  untuk mengganti sparepart sepeda motor korban yang ditabrak. Selanjutnya, keduanya pun pergi ke Jalan masjid untuk membeli sparepart sepeda motor yang ditabrak tersangka.  Tersangka yang dari awal telah mempunyai niat jahat kabur meninggalkan korban korban di tempat perbelanjaan sparepart sepeda motor di Jalan Masjid Medan. Tersangka yang kabur lalu dikejar korban bersama kakaknya hingga ke Jalan Laksana simpang Utama," katanya.

Dijelaskannya, saat di Jalan itu, kakak korban dan pelaku kemudian terjadi keributan.

"Saat keributan itulah tersangka lalu mengacungkan senjata jenis Air Softgun. Beruntung petugas kita yang mendapat informasi itu langsung turun keokasi dan mengamankan tersangka," katanya.

Dijelasnya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Untuk tersangka akan kita kenakan UU Darurat No.12 Tahun 1951 disebutkan hukuman masksimal terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin adalah maksimal hukuman mati,hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara," katanya.[rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal