post image
KOMENTAR

Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta dan Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander beserta perwakilan dari BNN, Kejari Medan, dan tokoh masyarakat lainya melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu dan pil ekstasi dengan nominal Rp 8,5 miliar. Barang bukti tersebut merupakan sitaan Polresta Medan dan Polsek Medan Barat periode April-Juni 2014.[Foto: Robedo Gusti]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel