post image
KOMENTAR

Sidang lanjutan dugaan korupsi PT PLN terhadap tiga terdakwa pejabat PT PLN, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/7/2014). Ketiga terdakwa masing-masing eks General Manager Chris Leo Manggala, Ketua Panitia Lelang Surya Dharma Sinaga dan Muhammad Ali selaku pegawai PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu).

Ketiganya duduk untuk mendegarkan keterangan saksi, Tri Joko bidan pembinaan pengawasan PLN, Zulkarnaen Perawatan Mesin PLN, dan Rahmadsyah Sekretaris Panitia Pengadaan Barang dan Jasa PT PLN  memberi keterangan sebagai saksi, Rabu (2/7) di depan Majelis Hakim Tipikor Medan.

Dalam keterangannya,  Trijoko sebagai Pembina pengawasan yang bertugas menjaga jalannya kontrak mengaku PLN sengaja melakukan pemilihan langsung pemenang tender karena kebutuhan material yang mendesak.

"Karena kebutuhan sudah mendesak maka diresksi melakukan pemilihan langsung, diundang Siemens dan Mapna karena mereka yang sudah mampu membuat gas turbin. Dalam pemilihan langsung Siemens dinyatakan gugur karena siemens tidak memenuhi persyaratan direksi yakni tentang berapa lama barang itu dikirim dan siemens tidak memberikan garansi," ungkapnya

Mapna akhirnya dinyatakan pemenang dengan nilai produksi hanya Rp 431 m.

"Itu dibawah pagu PLN yakni 831 miliar. Dengan daya saing mesin 142 MW. Mapna memenuhi diatas kontrak. Itu dites dan disampaikan dalam rakor. Mapna dan Direksi melakukan kunjungan ke Iran, karena kami mau melihat pabrik mana yang bisa kami bisa kunjungi saat itu pabrik gas turbin yang kami lihat dan cukup menyakinkan," ujar Trijoko.

Sementara untuk Siemens, pihak PLN sempat berusaha melakukan negoisasi harga dan jumlah material yang diganti, namun gagal.

"Dalam hal ini dilakukan pemilihan langsung. Dimana kondisi pengadaan barang jasa untuk operasional PLN sangat perlu dilakukan segera. Dan kalau tidak dilakukan akan menyebabkan gangguan operasional PLN mesin bisa rusak," tegasnya.

Menurut Trijoko, Siemens memang memberikan harga 36 Euro kepada PLN dimana Mapna memberikan harga 38 Euro.

"Tapi Siemens mensyaratkan agar mengganti beberapa material part number material yang harus diganti dan kami tidak mampu memenuhinya. Sedangkan untuk barang yang ada Siemens tidak memberikan waktu kapan barang akan tiba karena masih FOB (Free On Boart) barang masih dilaut. Dan tidak memberikan garansi. Sementara material Siemens waktunya hanya tiga tahun PLN tidak akan mampu," jelas Trijoko.

Lanjutnya sedangkan Mapna mampu memenuhi beban rata-rata PLN. Dimana satu hari beban rata-rata gas turbin 132 MW, jadi separuhnya 55 MW, kita butuh 150 MW x 24 x 1000 per MW kurang lebih Rp 11 T perhari.

"Selama pengerjaan GT 2.1, mesin GT 2.2 tetap berjalan. Karena tidak mungkin Enginering pengerjaannya secara bersamaan karena pasokan listrik Sumut 70 persen itu dari Belawan. Tidak ada pemberhentian pengerjaan," tambahnya.

"Keputusan panitia memenangkan PT Mapna Indonesia juga melalui keputusan Direksi dan juga disetujui. Acuannya kita menunjuk Mapna karena Mapna memenuhi persyaratan, sementara Siemen tidak mencantumkan garansi, barangnya tidak tahu kapan sampainya dan bila seperti itu, 10 tahun kemudian kita akan rugi," tambahnya.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum