post image
KOMENTAR

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan, Jufri Nasution menyebutkan pihak PDAM Tirtanadi mencatut sejumlah nama yang bekerja diperusahaan air minum tersebut dalam mengajukan kredit fiktif dengan dalih untuk pengembangan koperasi mereka. Hal ini terungkap saat dilakukannya penyelidikan terhadap kasus kredit fiktif senilai Rp 30 Miliar tersebut.

"Itu nama-nama pengajuan ditukang mereka, ada nama tukang Ac, ada tukang sampuh didalamnya. Nanti kita dalami, kenapa-kenapa seperti itu muncul dari mana dapatnya. Kok bisa seperti itu. Akan kita seser semuanya ini," katanya, Kamis (3/7/2014)

Jufri juga menjelaskan dengan nilai kredit sebesar itu, mereka akan melakukan penelusuran mengenai jenis usaha koperasi yang akan dikembangkan dan aliran dana dari kredit yang dicairkan oleh pihak Bank Syariah Mandiri (BSM) KCP Iskandar Muda, Medan.

"Kelihat itu nanti dalam penyelidikan. Kita mau tahu apa motifasi mereka melakukan kredit sebanyak itu. Usaha apa di koperasi mau dikembangkan dan kemana saja uang itu mengalir. Nah, kita akan terus dalami untuk mengetahui itu semuanya,"jelasnya.

Disebutnya, dalam penyeledikan ditemukan 408 pegawai Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut yang mengajukan. Ternyata setelah dilakukan penelitian dan pengecekan oleh tim penyidik Kejari Medan, adalah rekayasa alias fiktif dilakukan tersangka yakni Subdarkan Siregar mantan kepala koperasi PDAM Tirtanadi Sumut dan Suyamto kepala seksi (Kasi) Pembukuan PDAM Tirtanadi Sumut.

Modus tersangka dalam pengajuan kredit Fiktif tersebut yakni Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut yang mengajukan. Namun, direkayasa seakan-akan pegawai atau karyawan PDAM Tirtanadi Sumut yang mengajukan. Tapi, pihak Bank sendiri tidak melakukan pengecekan nasabah terlebih dahulu yang mengajukan kredit.

Jufri juga mengungkap untuk pencarian uang ini, Subdarkan sudah membuka rekening Bank BSM untuk mencairkan untuk tersebut. Padahal  sesuai mekanisme Bank, seharusnya nasabah mengajukan kredit ini lah, yang membuka rekening kemudian disetorkan kemasing-masing nasabah. Bukan, perorang seperti dilakukan tersangka.

Pencairan dananya, dilakukan selama 3 tahun dengan total pengajuan mencapai Rp.30 Miliyar. Pertama tanggal 27 oktober 2010, senilai Rp.9 M dan kedua, 22 Agutus 2011, senilai Rp.21 M, pencairan hingga pada tahun 2012. Saat itu, Bank BSM KCP Iskandar Muda dipimpin Rudi Pruwanto.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum