post image
KOMENTAR

Dua pejabat BPBD Pemprovsu yang direncanakan hadir dalam pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejatisu, pada Senin (13/7/2014), hanya satu orang saja yang akhirnya memenuhi panggilan yakni Drs M Alinafiah Nasution selaku pejabat penatausahaan keuangan (PPK) TA 2012 pada BPBD Prov Sumut.

Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala seksi Penerangan Hukum (kasipenkum) Chandra Purnama. Dimana menurutnya dari dua saksi yang diharuskan hadir, Hasniar Handayani Pane selaku bendahara tidak hadir dan memenuhi panggilan tim penyidik.

Namun, untuk alasan ketidakhadiran saksi, Candra enggan membeberkannya. Begitu halnya dengan pemeriksaan saksi yang hadir, Candra juga tidak memaparkan jenis pertanyaan dan jumlah pertanyaan yang diberikan kepada Alinafiah.

Saksi M Allinafiah Nasution diketahui hadir di kejatisu pada pukul 10 pagi hingga sore hari.

Sebelumnya, Candra mengatakan telah menetapkan tujuh orang pejabat yang akan diperiksa secara bertahap menjadi saksi.  Pemeriksaan itu seputar pengerjaan peta titik awan bencana tingkat di tiga Kabupaten di Sumut tersebut.

Adapun saksi-saksi yang akan diperiksa kata Chandra, yaitu M Ali Nafiah Nasution selaku pejabat penatausahaan keuangan (PPK) tahun 2012 pada BPBD Provsu, Hasniar Handayani Pane selaku Bendahara di BPBD Provsu. Kemudian panitia hasil pengerjaan APBD pada BPBD Provsu yakni Sumarjan (ketua),  Dame Martini Hutabarat (sekretaris) dan Husni Siregar (anggota). Lalu ada, akan diperiksa dari panitia pengadaan barang/jasa, Zainal Arifin (Ketua) dan Penriswan Lubis (Sekretaris).

Dalam kasus ini Kejatisu menetapkan Kepala Sub Bidang Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemprovsu, Aris Fadillah Acheen dan seorang rekanan Pendi Sebayang selaku Direktur Utama PT Pemetar Argeo Consultant Enginering sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Juni kemarin. Dalam proyek pembuatan peta titik rawan bencana tingkat Kabupaten Kota di Kabupaten Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat pada BPBD Pemprovsu tahun 2012 dengan pagu anggaran Rp2 Miliar.

Chandra menjelaskan, tersangka Aris Fadillah Acheen dalam proyek itu menjabat sebagai pejabat penanggungjawab Tekhnis Kegiatan. Kedua tersangka melakukan korupsi dengan cara,  hanya menyediakan 7 ahli untuk menentukan peta titik rawan bencana. Padahal, Pemprovsu menyediakan anggaran sebesar Rp 2 Miliar untuk penyediaan 14 ahli.

"Begini, Pemprovsu menyediakan dana untuk pengadaan 14 ahli, tapi hanya memanggil 7 ahli, dan sisa anggaran diduga dipakai untuk pribadi. Jadi modusnya tersangka ini mengirit budgte untuk ahli," ungkap Chandra.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum