post image
KOMENTAR

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal tahun anggaran (TA) 2013 senilai Rp 5,9 Milyar, di Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan, menjalani sidang perdana, hari ini, Senin (4/8/2014). Keempatnya yakni  Direktur Utama (Dirut) PD Pembangunan Harmen Ginting, Direktur Operasional (Dirops) Ichwan Husein Siregar, Direktur Keuangan Besri Nazir serta Bendahara Pengeluaran Risman Effendi Nasution

Dalam amar dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maya, menyebutkan Pemko Medan mengucurkan dana penyertaan modal untuk PD Pembangunan Rp 5,9 miliar. Hingga Juni 2013, dana yang telah dicairkan terdakwa Ichwan Siregar yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rp 4,7 miliar.

Bahwasannya, sesuai Keputusan Wali Kota Medan dan perjanjian penyertaan modal antara Pemko Medan dan PD Pembangunan dana tersebut untuk pengembangan usaha-usaha yang dikelola PD Pembangunan, seperti Taman Marga Satwa Medan, Kolam Renang Deli, Gelanggang Remaja, rumah susun amplas dan rumah susun Labuhan.

Namun, dana penyertaan modal tersebut tidak digunakan sesuai peruntukkannya. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Besri, dimana ia membuat laporan pengadaan barang dan jasa senilai Rp 361 juta untuk pengadaan meubelair kantor, kursi dan meja untuk gelanggang remaja dan perbaikan rumah susun amplas. Padahal dana tersebut tidak dibayarkannya kepada rekanan melainkan untuk kepentingannya sendiri.

Para terdakwa juga menggunakan dana penyertaan modal untuk kebutuhan operasional perusahaan sebesar Rp1,26 miliar. Padahal, menurut jaksa, dana penyertaan modal tidak boleh digunakan untuk operasional perusahaan.

"Terdapat Rp1,26 miliar digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan tanpa sepengetahuan Badan Pengawas BUMD dan Wali Kota Medan. Sedangkan dana penyertaan modal tidak dapat digunakan selain yang telah ditetapkan, yakni untuk pembiayaan investasi perusahaan," ujarnya.

Kerugian negara tersebut bertambah besar karena terdakwa Harmen Ginting selaku Dirut sekaligus Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggara (KPA), tidak mengawasi penggunaan dana penyertaan modal tersebut dan tidak menguji pencairan dana, sehingga terdakwa Ichwan Siregar menguasai dana sebesar Rp866 juta.

"Terdakwa Harmen Ginting telah dengan sengaja memperkaya orang lain karena tidak pernah menguji pencairan dana yang dilakukan," kata Maya.

Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian dan keempat terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan ini Harmen Ginting, Besri Nazir dan Riswan Nasution menyatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi. Sedangkan Ichwan Siregar tidak mengajukannya.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum