post image
KOMENTAR
Brigadir Pangeran Leonard Nadapdap membuat pernyataan di persidangan. Terdakwa narkotika jenis sabu-sabu itu mengaku saat melakukan undercover buy, sabu yang mau dibeli harus dicoba terlebih dahulu dulu. Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/8) sore.

"Kalau undercover, harus ditest sabunya. Permintaan bandarnya pak supaya mengetahui barang (sabu) itu bagus tau gak," kata Brigadir Pangeran dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh H Aksir itu. Pernyataan oknum polisi yang bertugas di Dit Res Narkoba Poldasu itu membuat hakim anggota kesal.

"Kami harap kamu memerangi narkoba, ini kamu yang terikut. Jadi apa polisi narkoba kek gitu semua (mencoba sabu)," tanya hakim kepada Pangeran. "Gak pak. Kalau gak ditest, nanti gak berhasil nangkap pak," jawab terdakwa Pangeran yang mengaku sudah mengkonsumsi sabu selama 2 tahun itu.

Ditambahkan Pangeran, kalau barang bukti berupa 3 bungkus plastik sabu seberat 10,9 gram ini merupakan milik Naldi. "Naldi menawarkan sabu karena dia juga bandar. Sabu yang dikasih gratis itu kami gunakan," tambahnya.

Namun, saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut melakukan penggrebekan di rumah terdakwa Bunda, Pangeran lari ketakutan. "Saat penggrebekan saya lagi nelpon dan duduk di dapur. Terus sayaa spontan melarikan diri cari pintu. Waktu penggrebekan itu Naldi sudah pergi," ungkap Pangeran.

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa itu, Pangeran mengaku ada surat perintah. Namun, ia tidak bisa menjelaskan kalau surat perintah itu ditujukan kepada siapa.

"Karena target belum A1 (pasti), jadi tidak ditulis di surat perintah itu ditujukan kepada siapa," cetus Pangeran.

Sementara itu, terdakwa Syafriani br Siregar alias Bunda mengaku kalau barang bukti bukan miliknya. "Bukan milik saya pak, tapi memang benar saya satu bong dengan Pangeran. Kami berdua memakainya di dapur sampai BNN melakukan penggrebekan," tutur wanita yang keseharianya berjualan sayur di Pajak Aksara ini.

Setelah mendengarkan keterangan kedua terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.

Diketahui, Brigadir Pangeran Leonard Nadapdap warga Jalan Pukat VII Gang Nauli Tembung dan Syafriani br Siregar alias Bunda (47) warga Dusun Keladi Bandar Khalifah Percut Seituan, diciduk petugas dari BNNP Sumut di rumah Bunda pada tanggal 28 Januari 2014. Kedua terdakwa yang berkas terpisah ini ditangkap saat tengah asyik mengisap sabu-sabu.

Saat digrebek, oknum polisi itu sempat hendak melarikan diri ke kamar mandi. Disitu, terdakwa Pangeran membuang barang bukti berupa 3 bungkus plastik sabu-sabu. seberat 10,9 gram ke dalam sumur. Menurut jaksa, hasil lab menunjukan kalau barang haram itu terbukti sebagai metafetamine golongan I. Kedua terdakwa pun dianggap melanggar Pasal 114, 112, 127 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum