post image
KOMENTAR
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman tiga tahun kepada anggota DPRD Serdang Bedagai dari Fraksi PAN, Suaripin, warga Jalan Dusun IV Paya Pasir RT/RW 002/001 Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syah Bandar, Serdang Bedagai dalam kasus persetubuhan dengan perempuan dibawah umur.

Vonis tersebut ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Medan, di ruang Kartika PN Medan, Rabu (13/8/2014). Namun demikian, hakim tidak meminta agar Suaripin untuk ditahan.

"Jadi surat putusan terdakwa masih perlu diperbaiki maka kita belum bisa berikan sekarang ya saudara terdakwa," ujar Hakim Saur, usai membacakan putusan.

Meski ganjil, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kardiana yang sebelumnya juga tidak menahan terdakwa mengaku pikir-pikir atas putusan hakim. Hal senada diajukan penasehat hukum dari terdakwa Faizal.

Selain putusan penjara Majelis Hakim meminta terdakwa didenda Rp 60 juta subsider 2 bulan penjara.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur, dan menjatuhkan kurungan penjara kepada terdakwa selama 3 tahun denda Rp 60 juta, dan jika denda ta dibayarkan diganti dengan kurungan penjara selama 2 bulan," jelas hakim kepada terdakwa.

Terdakwa dikenakan pasal 81 ayat 2 No. 23 Tahun 2003 Undang-Undang Perlindungan Anak. Menurut majelis hakim sesuai fakta persidangan kalau saksi korban melakukan penipuan umur, yang sebenarnya saksi korban berumur 15 tahun, namun menurut keterangan di KTP kalau umur saksi korban 21 tahun. Dan saksi korban melakukan persetubuhan karena dibayar sementara hal yang memberatkan terdakwa, lantaran terdakwa merupakan anggota dewan yang tidak memberikan contoh yang baik.

"Fakta persidangan kalau saksi korban melakukan penipuan umur yang seharusnya berumur 15 namun di KTP menjadi 21 tahun. Dan hal yang memberatkan, terdakwa merupakan anggota dewan yang tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," jelas hakim.

Usai persidangan terdakwa yang yang mengenakan baju liris-liris putih, celana panjang coklat dan memakai sendal ini pun tak mau memberikan komentarnya.

Penasihat Hukum terdakwa, Faizal, SH, mengatakan kalau saat ini menyatakan pikir-pikir dan besar kemungkinan akan melakukan banding.

"Saat ini kita melakukan pikir-pikir, tapi besar kemungkinan kita akan melakukan banding, kan ada waktu seminggu," ujarnya.

Ia menjelaskan, perempuan yang disebutkan masih berusia dibawah umur tersebut sebenrnya sudah berprofesi sebagai wanita panggilan. Sebelum berhubungan badan dengan terdakwa, perempuan tersebut melakukan penipuan umur dengan menunjukkan kartu identitas yang menyatakan dirinya sudah berumur diatas 20 tahun.

"Dari fakta persidangan kan terlihat kalau korban ini udah profesinya jadi wanita panggilan dan juga melakukan penipuan umur," terangnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Cardiana, meminta kepada majelis hakim yang diketuai oleh, Saor Sitindaon, SH, untuk menjatuhkan kurungan penjara selama 5 tahun, denda Rp 60 juta dan subsider 2 bulan.

Diketahui kalau sebelum dilakukan penggerebekan di hotel, terdakwa memesan jasa korban dari seorang perempuan yang sampai saat ini perempuan atau germo tersebut tidak dapat dihadirkan di persidangan.

"Itu terdakwa bukan langsung berhubungan dengan korbannya, tapi melalui perantara. Perantaranya katanya perempuan, tapi sampai saat ini sudah saya suruh untuk dihadirkan sebagai saksi, tapi gak pernah dihadirkan dalam persidangan," terangnya.

Diketahui, terdakwa yang merupakan Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kab Sergai itu ditangkap petugas Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut di kamar 509 Lantai V, Hotel Antares, Jalan Sisingamangaraja, akhir Juli 2013 lalu.

Saat itu, Suaripin ditemukan sedang bersama perempuan yang saat itu masih di bawah umur (16 tahun). RA saat itu dibawa oleh dua wanita, kemudian langsung diantar ke dalam kamar 509. Setelah keduanya keluar, petugas kepolisian langsung melakukan pengrebekan di kamar itu.

Karena kasus ini, Suaripin sempat ditahan Polda Sumut. Namun saat ini penahannya telah ditangguhkan dan tetap bertugas sebagai anggota dewan. Ia juga terdaftar sebagai caleg dari Partai PAN.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum