post image
KOMENTAR
Koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel, Hermansyah, dihukum satu tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,  atas penyaluran dana Pengembangan Usaha Agrobisnis Pedesaan (PUAP) senilai Rp100 juta tahun anggaran 2011.

Selain hukuman badan, majelis hakim diketuai Jonner Manik juga memerintahkan terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31/- 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan Subsideir.

"Mengadili menyatakan terdakwa Hermansyah terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,"ucap hakim di ruang utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/8).

Namun, dalam amar putusan terebut, majelis hakim tidak membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti. Disebutkan hakim, Karena dari anggaran Rp100 juta yang didapat sebanyak Rp77 juta telah dibelikan 11 ekor lembu.

"Sedangkan sisanya Rp23 juta dibebankan ke Hamdan Siregar yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),"terang hakim.

Hakim menyatakan, terdakwa selaku kordinator lapangan untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) pada BPP Torgamba, tanpa pemberitahuan menggantikan orang yang berhak menerima penyaluran dana PUAP itu. Padahal semestinya orang yang menerima penyaluran dana PUAP adalah Gapoktan Kesuma yang diketuai Amikoyan Harahap.

Kemudian, pengalihan dana PUAP itu diberikan terdakwa Hermansyah ke Hamdan Siregar (DPO) yang seolah-olah sebagai Ketua Gapoktan Kesuma. Lalu Hamdam Siregar menggunakan uang itu hanya untuk kepentingan pribadi. Tak hanya itu  dari pencairan dana PUAP tahun 2011 itu, Hamdan Siregar menggunakan dana yang dicairkan untuk membeli 11 ekor lembu.

Putusan itu, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi. Dimana Jaksa dari Kejari Kota Pinang itu menjerat terdakwa dengan pasal 2 sesuai dakwaan Primeir, yakni 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp200juta subsider 3 bulan kurungan.

Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal serupa dikatakan JPU.

Usai sidang, JPU Junaidi mengatakan terdakwa selaku kordinator Gapoktan BPP tidak melakukan konfirmasi. Padahal Amikoyan Harahap adalah Ketua yang pertama kali diusulkan. Tetapi ada konfirmasi terdakwa sudah menunjuk Hamdan Siregar.

Saat disinggung keberadaan Hamdan Siregar (DPO) saat ini, Junaidi mengaku pihaknya tengah melakukan pencairan terhadap Hamdan.

"Dia kan sudah kita tetapkan DPO. Sekarang kita masih terus melakukan pencarian terhadap Hamdan,"ucap Junaidi sambil berlalu.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum