post image
KOMENTAR
Peraturan Daerah (Perda) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Medan Sehat (JPKMS) terancam batal disahkan. Hal ini diketahui saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) JPKMS oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan, Dinas Kesehatan Kota Medan dan Bagian Hukum Kota Medan di Gedung DPRD Medan.

Pantauan wartawan saat rapat yang dipimpin Ketua Pansus Ranperda JPKMS, Srijati Pohan Jumat kemarin tidak lagi membahas terkait isi dari ranperda seperti halnya saat rapat-rapat sebelumnya. Pansus hanya meminta masukan perlu atau tidaknya pembahasan renperda JPKMS dilanjutkan mengingat telah adanya program Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Kita diskusi saja ya, apakah perlu dilanjutkan atau tidak pembahasan ini karena kita tau sudah ada yang namanya JKN. Kalau dilanjutkan bagaimana dan kalau tidak dilanjutkan bagaimana. Ada tidak dampaknya bagi masyarakat. Termasuk juga dari sisi hukum dan aturannya," ujar Sri Jati.

Selain itu lanjut Sri Jati, dirinya tidak ingin masyarakat Kota Medan khususnya warga kurang mampu menjadi korban dari proses intergrasi Jaminan kesehatan yang telah ada ke BPJS. Pasalnya jika pembahasan Ranperda tidak dilanjutkan dikuatirkan banyak warga yang tidak tercover jaminan kesehatannya mengingat belum tuntasnya program BPJS.

"Intinya kita tidak mau sampai ada masyarakat miskin yang tidak tercover kesehatannya. Yang kita kuatirkan dalam proses intergrasi ini warga miskin jadi terabaikan kesehatannya," ujar Sri Jati yang didampingi anggota Pansus Budiman Panjaitan.

Saat rapat tersebut Perwakilan Bagian Hukum Pemko Medan, Rahmat Doni lebih setuju agar pembahasan Ranperda JPKMS ditunda. Beberapa pertimbangan diantaranya, karena telah adanya UU JKN.

"Memang lebih baik pembahasan ini ditunda. Selain itu terpilihnya Jokowi juga perlu menjadi pertimbangan, karena kita tau Presiden terpilih Jokowi telah menggaungkan kebijakan soal Kartu Indonesia Sehatnya," ujar Doni.

Hal senada Kadinkes Kota Medan, Usma Polita mengatakan kalau cakupan pelayanan program JKN oleh BPJS lebih luas dibandingkan JPKMS. Artinya jika seluruh warga miskin ataupun pemegang kartu Medan Sehat dapat dintergrasikan ke BPJS tentunya jauh lebih baik. Oleh karenanya Usma Polita setuju agar pembahasan JPKMS ditunda sembari menunggu proses BPJS terealisasi seluruhnya.

"Kalau berdasarkan UU BPJS ditahun 2015 seluruhnya harus sudah terintergrasi. Makanya kita tunggu saja dulu Pergubnya baru kita siapkan Perdanya," ujar Polina.

Selain setuju agar pembahasan Ranperda ditunda, Polina maupun Doni tetap setuju kalau Pemko Medan tetap menganggarkan dana yang diperuntukan sebagai warga miskin yang belum tercover kesehatannya.

"Anggaran itu untuk mengantisipasi kalau-kalau ada warga yang luput dari kepersertaan BPJS," pungkasnya.
 
Sekedar informasi Ranperda JPKMS ini sendiri telah masuk dalam Prolegda tahun 2012 lalu. Sayangnya pembahasan Ranperda JPKMS tidak kunjung tuntas hingga adanya kebijakan baru terkait JKN.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan